Lowongan Kerja

Cara Mendaftar, Rincian Gaji dan Tugas Damkar Jakarta 2025, Pemprov Jakarta Butuh 1000 Orang Damkar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kesempatan bagi warga untuk melamar menjadi Pemadam Kebakaran (Damkar)  pada tahun 2025.

Editor: Joseph Wesly
(Hanifah Salsabila)
LOWONGAN KERJA DAMKAR- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam balutan seragam pemadam kebakaran di Apel Besar Kesiapsiagaan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta, Senin (24/03/2025).Pemprov DKI membuka lowongan kerja Damkar untuk 1000 orang. (Hanifah Salsabila) 

Inspeksi Peralatan Proteksi Kebakaran

Investigasi Kejadian Kebakaran

Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran

Selain tugas pemadaman kebakaran, petugas Damkar juga berperan dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pencegahan kebakaran dan cara menangani keadaan darurat. Untuk bantuan, masyarakat dapat menghubungi nomor layanan Damkar Jakarta di 113.

Lowongan ini merupakan kesempatan besar bagi warga DKI Jakarta yang ingin berkarir dalam pelayanan publik.

Provinsi Jakarta buka 2.100 lowongan kerja

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan pembukaan lowongan untuk 1.100 petugas PPSU dan 1.000 petugas Damkar untuk tahun 2025.

Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui kelurahan atau kecamatan di seluruh wilayah DKI Jakarta, yang dilakukan secara transparan dan tanpa biaya.

"Untuk posisi PPSU, kami membuka 1.100 formasi. Sedangkan untuk posisi Damkar, kami akan menambah 1.000 petugas," ujar Pramono pada Selasa (22/4/2025).

Pendaftaran akan berlangsung di 267 kelurahan, dan Gubernur mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses rekrutmen.

"Setiap wali kota diharapkan dapat melaporkan kebutuhan PPSU di wilayah masing-masing untuk memastikan tidak ada kecurangan," tambahnya.

Gaji dan Tunjangan PPSU

Gaji petugas PPSU di Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 169 Tahun 2015 Tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan.

Selain gaji pokok, petugas PPSU juga memperoleh jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, dan tunjangan hari raya (THR).

Untuk gaji PPSU Jakarta 2025, sesuai dengan Pergub yang berlaku, gaji tersebut disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta, yang berkisar di angka Rp5,3 juta per bulan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved