Lowongan Kerja

Cara Mendaftar, Rincian Gaji dan Tugas Damkar Jakarta 2025, Pemprov Jakarta Butuh 1000 Orang Damkar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kesempatan bagi warga untuk melamar menjadi Pemadam Kebakaran (Damkar)  pada tahun 2025.

Editor: Joseph Wesly
(Hanifah Salsabila)
LOWONGAN KERJA DAMKAR- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam balutan seragam pemadam kebakaran di Apel Besar Kesiapsiagaan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta, Senin (24/03/2025).Pemprov DKI membuka lowongan kerja Damkar untuk 1000 orang. (Hanifah Salsabila) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Selain petugas Pekerja Penanggulangan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga membuka lowongan kerja lain.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kesempatan bagi warga untuk melamar menjadi Pemadam Kebakaran (Damkar)  pada tahun 2025. 

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan pemprov Jakarta membuka 1.100 lowongan petugas PPSU dan 1.000 lowongan kerja petugas Damkar untuk tahun 2025.

Sedangkan proses pendaftaran dapat dilakukan melalui kelurahan atau kecamatan di seluruh wilayah DKI Jakarta, yang dilakukan secara transparan dan tanpa biaya.

Pendaftaran bisa dilakukan di 267 kelurahan.

"Untuk posisi PPSU, kami membuka 1.100 formasi. Sedangkan untuk posisi Damkar, kami akan menambah 1.000 petugas," ujar Pramono pada Selasa (22/4/2025).

Gaji dan Tunjangan Damkar

Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta mengungkapkan adanya kenaikan gaji untuk petugas Damkar.

Kepala Dinas Gulkarmat Jakarta, Satriadi Gunawan, menyatakan bahwa gaji petugas damkar kini telah meningkat lebih dari Rp1 juta.

Baca juga: Tak Perlu Antre di Balai Kota, Ini Link Pendaftaran Online Petugas PPSU 2025, Gaji Setara Sarjana

"Pada saat ini, gaji petugas damkar sudah Rp6,4 juta, naik dari sebelumnya yang hanya Rp5,3 juta sesuai dengan UMP," kata Satriadi pada Senin (24/3/2025).

Kenaikan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja petugas yang telah mendapatkan kepercayaan besar dari masyarakat.

Satriadi memastikan bahwa seluruh petugas PJLP dan pemadam kebakaran menerima kenaikan gaji ini.

Tugas Damkar

Tugas utama Damkar di Jakarta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada bupati/wali kota dalam mengelola layanan pemadam kebakaran. Berikut adalah beberapa tugas utama petugas Damkar:

Baca juga: Link Pendaftaran Online Petugas PPSU 2025, Tidak Perlu Datang Langsung ke Balai Kota, Cek Syaratnya

Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya

Inspeksi Peralatan Proteksi Kebakaran

Investigasi Kejadian Kebakaran

Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran

Selain tugas pemadaman kebakaran, petugas Damkar juga berperan dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pencegahan kebakaran dan cara menangani keadaan darurat. Untuk bantuan, masyarakat dapat menghubungi nomor layanan Damkar Jakarta di 113.

Lowongan ini merupakan kesempatan besar bagi warga DKI Jakarta yang ingin berkarir dalam pelayanan publik.

Provinsi Jakarta buka 2.100 lowongan kerja

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan pembukaan lowongan untuk 1.100 petugas PPSU dan 1.000 petugas Damkar untuk tahun 2025.

Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui kelurahan atau kecamatan di seluruh wilayah DKI Jakarta, yang dilakukan secara transparan dan tanpa biaya.

"Untuk posisi PPSU, kami membuka 1.100 formasi. Sedangkan untuk posisi Damkar, kami akan menambah 1.000 petugas," ujar Pramono pada Selasa (22/4/2025).

Pendaftaran akan berlangsung di 267 kelurahan, dan Gubernur mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses rekrutmen.

"Setiap wali kota diharapkan dapat melaporkan kebutuhan PPSU di wilayah masing-masing untuk memastikan tidak ada kecurangan," tambahnya.

Gaji dan Tunjangan PPSU

Gaji petugas PPSU di Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 169 Tahun 2015 Tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan.

Selain gaji pokok, petugas PPSU juga memperoleh jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, dan tunjangan hari raya (THR).

Untuk gaji PPSU Jakarta 2025, sesuai dengan Pergub yang berlaku, gaji tersebut disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta, yang berkisar di angka Rp5,3 juta per bulan.

Namun, besaran gaji ini dapat berubah setiap tahunnya tergantung kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP).

Selain itu, PPSU juga berhak atas berbagai tunjangan yang setara dengan hak-hak pekerja, seperti BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan THR.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved