Bukan di Balai Kota, Pramono Anung Sebut Pelamar PPSU 2025 Harusnya Datang ke Kantor Kelurahan

Pramono menyebut bahwa pelamar PPSU dan Damkar tidak harus datang ke Balai Kota untuk menyerahkan lamaran

Editor: Joseph Wesly
(Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti)
ANTREAN PELAMAR PPSU- Pelamar petugas PPSU membludak di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/4/2025) pagi. Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan penyerahan surat lamaran bukan di Balai Kota tapi di kantor Kecamatan dan Kelurahah. (Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Gubernur Jakarta, Pramono Anung memberikan imbauan kepada seluruh warga yang ingin mendaftar petugas PPSU dan Damkar 2025.

Pramono menyebut bahwa pelamar PPSU dan Damkar tidak harus datang ke Balai Kota untuk menyerahkan lamaran.

Seharusnya lamaran ditujukan ke kantor Kelurahan dan Kecamaran setempat.

Alasannya demi mencegah adanya cawe-cawe dari 'orang dalam' sehingga lowongan kerja ini berjalan dengan transparan.

Selain itu, para pendaftar juga bisa langsung melakukan pendaftaran secara online.

Pemprov DKI telah menyediakan link untuk diakses pelamar guna mendaftarkan diri sebagai petugas PPSU Jakarta 2025 dan Damkar.

"Pendaftarannya itumanya itu yang pertama sebenarnya di kelurahan, bukan di Balai Kota," ujar Pramono, Kamis (24/4/2025).

Baca juga: Syarat Umur untuk Mendaftar Jadi Petugas PPSU 2025 Pemprov Jakarta, Usia Minimal 18 hingga 58 Tahun

Sebagai informasi, pemprov Jakarta membuka sebanyak Sebanyak 1.600 formasi PPSU yang disiapkan menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan di tingkat kelurahan.

Rekrutmen berlangsung dalam dua tahapan. Pada tahap pertama, Pemprov DKI membuka 1.100 lowongan. Sementara itu, 506 posisi lainnya dijadwalkan dibuka pada awal 2026.

Pendaftaran Bisa Online dan Offline

Calon pelamar dapat mendaftar secara langsung ke kantor kelurahan atau kecamatan dengan menyampaikan keperluan kepada petugas setempat. Pelamar juga diminta membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

Baca Juga: 18 Kampus Buka Jalur Mandiri Pakai Skor UTBK SNBT 2025, Ini Daftar PTN-nya

Selain itu, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta di jakarta.go.id/loker.

Syarat Pendaftaran

Adapun syarat pendaftaran petugas PPSU 2025 adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  •  
  • Pendidikan minimal Sekolah Dasar (SD) atau sederajat
  •  
  • Memiliki KTP DKI Jakarta (pelamar dari luar Jakarta tetap dipertimbangkan)
  •  
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 58 tahun (batas usia maksimal sedang dikaji untuk diperpanjang menjadi 60 tahun)
  •  
  • Mampu membaca dan menulis
  •  
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas
  •  
  • Surat pernyataan bebas praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
  •  
  • Surat keterangan tidak menjabat sebagai pengurus RT/RW, LMK, atau FKDM
  •  
  • Pemprov DKI menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara resmi dan terbuka.

Masyarakat diimbau untuk mewaspadai oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu, karena rekrutmen ini tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved