Berita Jakarta

Pemprov DKI Pangkas Pajak BBM: Kendaraan Pribadi Diskon 50 Persen

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memangkas Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta.

(TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)
BEBASKAN PERANTAU - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (27/3/2025). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan perantau bebas datang ke Jakarta usai lebaran nanti. (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memangkas Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta.

Jika semula pajak BBM dikenakan tarif 10 persen, kini untuk kendaraan pribadi hanya dipunggut 5 persen, sedangkan kendaraan umum 2 persen.

"Kami akan memberikan kemudahan ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum," ucap Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025)

Pramono menjelas, jika pajak BBM ini sebenarnya sudah diterapkan di Jakarta lebih dari 10 tahun lalu, hanya saja beban pajaknya yaitu 10 persen.

Hanya saja dengan adanya undang-undang baru, maka gubernur diberikan diskresi (kebebasan bertindak).

Dengan adanya aturan tersebut, maka orang nomor satu di Jakarta itu pun memberikan keringanan bagi warga Jakarta.

"Dan itulah yang menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan segera disosialisasikan. Pergub (peraturan gubernur)-nya segera dibuat," ucap Pramono.

Bila dalam aturan diwajibkan menerapkan pajak tersebut sebesar 10 persen, Pramono hanya akan memberlakukan pajak 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan 2 persen untuk kendaraan umum.

Aturan penerapan 10 persen tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dia menegaskan bahwa keputusan itu sudah bulat setelah dipertimbangkan dan akan diresmikan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).

Diketahui, PBBKB dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.

Artinya, setiap kali warga mengisi BBM, secara otomatis akan dikenakan pajak ini.

Namun, pihak yang diwajibkan memungut dan menyetorkan PBBKB ke kas daerah bukanlah konsumen langsung, melainkan penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir. 

Pemungutan pajak dilakukan saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen. (m27)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved