Jumat, 12 Juni 2026

Berita Jakarta

Kronologi Keributan di Kemamg Jaksel hingga Bawa Senapan Angin

Peristiwa bermula saat dua tersangka AK alias Andy dan MAG alias Ade bertemu dengan KT alias A.

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
WartaKota/Yulianto
BENTROKAN DI KEMANG - Polres Metro Jakarta Selatan gelar konferensi pers kasus bentrokan di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Polisi mengungkap kronologi kerusuhan hingga menggunakan senapan angin dan senjata tajam di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025) pukul 09.00 WIB, akibat sengketa lahan.

Kelompok pelaku diketahui membawa senjata berupa senapan angin jenis PVC dan parang untuk menyerang pihak yang menguasai lahan tersebut.

Peristiwa bermula saat dua tersangka AK alias Andy dan MAG alias Ade bertemu dengan KT alias A.

"Ketiganya diduga berupaya mengambil alih lahan yang sedang disengketakan. Senjata-senjata tersebut sebelumnya disimpan di bagasi mobil Toyota Agya berwarna kuning dan dibawa ke lokasi kejadian," ucap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).

Konflik pecah setelah salah satu pelaku memukul tembok dengan palu hingga akhirnya memicu serangan antarkedua kelompok. 

Peristiwa tersebut bahkan menimbulkan kepadatan kendaraan di lokasi.

"Keributan berlangsung selama sekitar 10 menit sebelum massa dari kedua belah pihak membubarkan diri. Polisi segera bertindak dan mengamankan pelaku," kata dia.

Penangkapan terhadap tersangka utama, KT Alias A bersama tujuh rekannya dilakukan di basecamp mereka di Jalan Prapanca Raya pada Rabu sore pukul 17.00 WIB.

Kemudian pelaku AK dan MAG ditangkap pada pukul 21.00 WIB di Jalan Pangeran Antasari.

"Dua pelaku, RTA dan WRR, menyerahkan diri pada 1 Mei 2025 pukul 01.00 WIB," ucap Murodih.

Adapun Polres Metro Jakarta Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus bentrokan ini.

Dengan demikian, total tersangka dalam kasus tersebut kini berjumlah 10 orang.

"Total yang diamankan sebanyak 27 orang. Dari jumlah itu, 10 orang terbukti terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, Jumat.

Para tersangka itu antara lain berinisial KT alias A, AS alias Agus, MW alias M, YA alias Y, Y, RTA alias R, PW, WRR alias W, MAG alias Ade, dan AK alias Andy.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved