Berita Seleb
Penahanan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra Diperpanjang
Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan tersangka Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dalam kasus dugaan pemerasan.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG,COM - Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan tersangka Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dalam kasus dugaan pemerasan.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).
"Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka mulai hari ini tanggal 2 Mei 2025 terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan dalam proses penyelidikan di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya," ujar Ade Ary.
Ia menuturkan, saat ini penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum dalam surat P19.
"Kemudian penyelidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya minggu depan akan mengirimkan kembali berkas perkara," katanya.
Berkas perkara tahap pertama sebelumnya telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Namun, JPU mengembalikannya dengan surat P18 dan P19 yang berisi petunjuk rinci terkait kekurangan berkas.
Baca juga: Nikita Mirzani Resmi Berlebaran di Sel, Polisi Perpanjang Masa Tahanannya hingga 40 Hari Kedepan
Adapun penyidik saat ini tengah memenuhi petunjuk tersebut.
"Minggu depan setelah proses pelengkapan itu maka penyelidik akan mengirimkan kembali berkas perkara ke JPU, itu tahapannya," tutur Ade Ary.
"Jadi proses penyidikan masih berlangsung oleh perkara kami dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dalam kasus dugaan pemerasan, Senin (24/3/2025).
Perpanjangan ini dilakukan karena masa penahanan mereka yang sebelumnya dimulai pada Selasa (4/3/2025) telah berakhir.
"Sejak 24 Maret hingga 2 Mei 2025, kami memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka, saudari NM dan saudara IM," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).
Baca juga: Keluarga Vadel Badjideh Berencana Berdamai dengan Nikita Mirzani dan Lolly: Kami Mau Cabut Laporan
Ade Ary menjelaskan, perpanjangan penahanan ini merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).
"Saat ini, penyidik terus melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara," ujarnya.
Tak Terima dengan Hasil Tes DNA, Lisa Mariana Ancam Bongkar Fakta Baru Tentang Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Penjelasan Brigjen Sumy Hastry Dibalik Hasil Tes DNA Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Hari Ini |
![]() |
---|
Tidak Ada Permintaan Maaf Lisa Mariana ke Ridwan Kamil Meski Selama Ini Bohong Soal Status Putrinya |
![]() |
---|
Lisa Mariana Menangis Polisi Sebut Putrinya Bukan Anak Kandung Ridwan Kamil: Gue Bongkar Semuanya |
![]() |
---|
Sering Curhat Soal Penyakitnya, Nunung Srimulat Kaget Dengar Mpok Alpa Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.