Berita Daerah
Gubernur Khofifah Terbitkan SE: Hapus Batas Usia Lowongan Kerja di Jawa Timur, Ini Alasannya
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menghapus syarat usia pada lowongan pekerjaan di wilyahnya,
TRIBUNTANGERANG.COM - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menghapus syarat usia pada lowongan pekerjaan di wilyahnya,
Khofifah Indar Parawansa menyebut mencantumkan batas syarat usia di lowongan pekerjaan merupakan bentuk diskriminasi.
Maka dari itum pihaknya menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang diskriminasi usia dalam lowongan pekerjaan.
SE No 560/2599/012/2025 ini ditandatangani pada 2 Mei 2025 dan telah disebarkan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Jawa Timur.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menjelaskan bahwa saat ini terdapat fenomena diskriminasi usia dalam penyediaan lowongan pekerjaan.
"Ada semacam diskriminasi usia bagi masyarakat dalam hal penyediaan lowongan pekerjaan," ungkapnya pada Minggu (4/5/2025).
Gubernur Khofifah menilai bahwa diskriminasi ini merupakan masalah serius.
"Karenanya, Pemprov Jatim perlu mengeluarkan SE yang saat ini sedang berproses," jelasnya.
Langkah ini diambil untuk mewujudkan keadilan sosial, kesetaraan kesempatan kerja, serta pelaksanaan non-diskriminasi di Jawa Timur.
Adhy Karyono juga menyoroti banyaknya pencari kerja berusia produktif, yaitu di atas 35 tahun, yang kesulitan mendapatkan pekerjaan meskipun memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai
"Kondisi tersebut tidak seharusnya terjadi karena pada prinsipnya nondiskriminasi merupakan amanat konstitusi dan telah dijabarkan dalam berbagai regulasi nasional maupun konvensi internasional," tambahnya.
Dengan adanya SE tersebut, Gubernur Khofifah berharap sektor dunia usaha di Jawa Timur tidak lagi menetapkan batasan usia yang tidak relevan secara obyektif dalam lowongan pekerjaan.
"Termasuk bagi pelamar kerja yang disabilitas, mereka memiliki kesempatan dan peluang yang sama selama memenuhi kompetensi yang ditentukan perusahaan," imbuhnya.
Perusahaan-perusahaan diharapkan untuk menghindari batas usia yang tidak rasional dan diajak untuk mengadopsi prinsip rekrutmen inklusif usia.
"Perusahaan diminta menghilangkan syarat usia kecuali diperlukan untuk alasan keselamatan atau teknis yang sah," tegasnya.
| Oknum TNI AL Aniaya Pemuda di Situbondo, Ada Upaya Damai Tapi Ditolak Keluarga |
|
|---|
| Kisah Pilu Balita 2 Tahun di Bima Diamputasi Berawal Infus di Puskesmas, Kasus Berakhir Damai |
|
|---|
| Daycare Little Aresha Jogja Ternyata Tak Berizin, Dugaan Penganiayaan Anak Picu Kemarahan Publik |
|
|---|
| Kronologi Dokter Muda Cianjur Meninggal Diduga Suspek Campak, Sempat Mengeluh Sakit Usai Jaga di RS |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Tanggapi Permintaan Istri Pelaku Soal Kasus Tewasnya Pencuri Labu Siam di Cianjur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Gubernur-Jatim-Khofifah-Indar-Parawansa.jpg)