KPK Tak Lagi Berwenang Tangani Korupsi Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Alasannya

KPK menyatakan tak lagi berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan direksi dan komisaris BUMN, setelah munculnya UU BUMN 2025.

Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
ILUSTRASI PENYIDIK KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak lagi berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan direksi dan komisaris BUMN, menyusul diberlakukannya UU BUMN 2025 yang menyebut mereka bukan lagi penyelenggara negara. 

Dalam persamuhan itu, Erick dan Tanak membahas UU BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

"Berkonsultasi tapi juga bersinkronisasi dan sehingga nanti ada kesepakatan yang efektif sesuai dengan perubahan yang adanya kami lihat sekarang ini UU BUMN," ucap Erick di gedung KPK.

Dia menyebut dengan adanya UU tersebut Kementerian BUMN mengalami berbagai perubahan baik dari penugasan dan juga pola kerja. 

Saat ini, Kementerian BUMN memegang saham Seri A Dwiwarna sebesar 1 persen dalam Danantara. Dengan saham tersebut, Kementerian BUMN bisa mengambil keputusan strategis lebih cepat dibandingkan sebelumnya.

Tak hanya itu, dengan Danantara yang merupakan super holding berbagai BUMN perlu adanya pengawasan ketat agar tidak ada celah korupsi

Erick mengatakan salah satu tujuan pertemuan dengan KPK adalah untuk mendukung upaya bersih-bersih di lingkungan BUMN. 

Ia mengakui bahwa korupsi tidak bisa sepenuhnya dihilangkan dari Kementerian BUMN.

"Kami menekan, kami tidak menghilangkan, karena tidak mungkin. Kenapa tidak mungkin, bukan karena tidak mampu, tapi memang sistem dan kepemimpinan yang harus kami terus bangun," kata Erick.

Erick turut menyoroti kelemahan Kementerian BUMN di masa lalu terletak pada fokus yang terlalu besar pada aksi korporasi. 

Oleh karena itu, ia menegaskan komitmennya untuk memperkuat fungsi pengawasan sebagai upaya menekan angka korupsi.

"Dan bukan tidak mungkin juga memeriksa pembagian supaya tidak overlaping dengan peran daripada banyak institusi penegak hukum," ujar Erick.

Makanya, Erick menyatakan akan bekerja sama dan berkonsultasi dengan KPK untuk membangun sistem pengawasan melalui payung kerja sama. 

"Insyaallah dalam 2 hingga 3 minggu ke depan," sebut Erick.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan berupaya agar tidak terjadi tindak pidana korupsi di Danantara. 

Menurut Tanak, jika tujuannya untuk mengelola uang negara agar bermanfaat untuk masyarakat, seharusnya Danantara dapat dikelola dengan baik tanpa ada celah untuk dikorupsi.

"Kami support kementerian sekarang ini, lembaga yang ada agar benar-benar kekayaan negara ini dapat dikelola dengan baik," katanya.

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved