Ngantor Wajib Pakai Angkot, Lucky Hakim Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri usai ke Jepang
Lucky akan magang selama tiga bulan di Kemendagari. Selama magang, Lucky Hakim diwajibkan menaati sejumlah peraturan dari Kemedagri.
Editor:
Joseph Wesly
(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
JALANI SANKSI DI KEMENDAGRI- Bupati Indramayu, Lucky Hakim, saat berada di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025). Lucky menjalani sanksi berupa magang selama tiga bulan setelah ke Jepang tanpa izin. (KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
Karena itu, Lucky menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena telah membuat kegaduhan.
Lucky mengatakan, pada hari pertama ini ia akan melakukan pembinaan. Banyak hal yang akan dipelajarinya.
"Sekarang ini saya sedang menjalani sanksi di hari pertama, yaitu sanksi pembinaan," papar dia.
Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi berupa magang selama tiga bulan kepada Lucky Hakim.
Sanksi ini diberikan setelah Lucky kedapatan melakukan perjalanan ke Jepang tanpa mengajukan izin resmi.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Evaluasi Tunjangan DPRD Rp 71 Juta, Pemkot Tangerang Libatkan Kemendagri dan Kementerian Hukum |
![]() |
---|
Musrenbang RPJMA Aceh 2025–2029, Sekjen Kemendagri Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi dan Stunting |
![]() |
---|
Sekjen Kemendagri Tekankan Pemda Aceh Perlu Terobosan Kreatif untuk Genjot Pendapatan Asli Daerah |
![]() |
---|
Kinerja Pengelolaan Arsip Unggul, Kemendagri Raih Simpul Jaringan Terbaik Nasional 2025 dari ANRI |
![]() |
---|
Tanggapi Arahan Presiden, Sekda Tangsel Siap Ikut Retret di Magelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.