Ngantor Wajib Pakai Angkot, Lucky Hakim Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri usai ke Jepang

Lucky akan magang selama tiga bulan di Kemendagari. Selama magang, Lucky Hakim diwajibkan menaati sejumlah peraturan dari Kemedagri.

Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
JALANI SANKSI DI KEMENDAGRI- Bupati Indramayu, Lucky Hakim, saat berada di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025). Lucky menjalani sanksi berupa magang selama tiga bulan setelah ke Jepang tanpa izin. (KOMPAS.com/FIRDA JANATI) 

Karena itu, Lucky menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena telah membuat kegaduhan.

Lucky mengatakan, pada hari pertama ini ia akan melakukan pembinaan. Banyak hal yang akan dipelajarinya.

"Sekarang ini saya sedang menjalani sanksi di hari pertama, yaitu sanksi pembinaan," papar dia.

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi berupa magang selama tiga bulan kepada Lucky Hakim.

Sanksi ini diberikan setelah Lucky kedapatan melakukan perjalanan ke Jepang tanpa mengajukan izin resmi.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved