Ngantor Wajib Pakai Angkot, Lucky Hakim Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri usai ke Jepang
Lucky akan magang selama tiga bulan di Kemendagari. Selama magang, Lucky Hakim diwajibkan menaati sejumlah peraturan dari Kemedagri.
TRIBUN TANGERANG.COM- Bupati Indramayu Lucky Hakim akhirnya menjalani hukumannya pasca pelesir ke Jepang tanpa izin.
Hari pertama menjalani hukuman, Lucky Hakim terlihat berada di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Lucky akan magang selama tiga bulan di Kemendagari.
Selama magang, Lucky Hakim diwajibkan menaati sejumlah peraturan dari Kemedagri.
Satu di antaranya adalah Lucky Hakim wajib datang ke Kemendagri menaiki angkutan umum.
Lucky dilarang menggunakan kendaraan pribadi miliknya.
Pantauan di lokasi, Lucky yang mengenakan seragam pakaian dinas harian (PDH), tampak berjalan menuju Gedung H dari arah pintu masuk Kantor Kemendagri.
Lucky yang ditemani Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Safrizal ZA, menghampiri awak media untuk melakukan sesi wawancara.
Kepada wartawan, Lucky mengaku tidak membawa kendaraan pribadi.
Hal ini sesuai dengan arahan dari Wakil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bima Arya.
"Sesuai arahan Pak Wamen untuk menggunakan kendaraan umum. Tadi saya naik taksi karena terlalu pagi enggak bisa juga naik (transportasi lain) gitu," ucap Lucky, Selasa.
Sebelum menjalani magang, Lucky sempat bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, untuk meminta arahan.
"Menghadap ke Pak Menteri, meminta arahan sebelum menjalankan selama tiga bulan dan beliau mengarahkan, memberikan petunjuk," ucap dia.
Magang ini merupakan sanksi dari Kemendagri karena Lucky kedapatan melakukan perjalanan ke Jepang tanpa mengajukan izin resmi.
Momen itu terjadi saat libur dan curi bersama Lebaran 2025.
Karena itu, Lucky menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena telah membuat kegaduhan.
Lucky mengatakan, pada hari pertama ini ia akan melakukan pembinaan. Banyak hal yang akan dipelajarinya.
"Sekarang ini saya sedang menjalani sanksi di hari pertama, yaitu sanksi pembinaan," papar dia.
Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi berupa magang selama tiga bulan kepada Lucky Hakim.
Sanksi ini diberikan setelah Lucky kedapatan melakukan perjalanan ke Jepang tanpa mengajukan izin resmi.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Evaluasi Tunjangan DPRD Rp 71 Juta, Pemkot Tangerang Libatkan Kemendagri dan Kementerian Hukum |
![]() |
---|
Musrenbang RPJMA Aceh 2025–2029, Sekjen Kemendagri Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi dan Stunting |
![]() |
---|
Sekjen Kemendagri Tekankan Pemda Aceh Perlu Terobosan Kreatif untuk Genjot Pendapatan Asli Daerah |
![]() |
---|
Kinerja Pengelolaan Arsip Unggul, Kemendagri Raih Simpul Jaringan Terbaik Nasional 2025 dari ANRI |
![]() |
---|
Tanggapi Arahan Presiden, Sekda Tangsel Siap Ikut Retret di Magelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.