BKD Banten Ungkap Dugaan Kecurangan Rekrutmen RSUD Labuan dan Cilograng

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten mengungkap adanya dugaan kecurangan dalam proses rekrutmen pegawai di RSUD Labuan dan RSUD Cilograng.

Editor: Joko Supriyanto
Tangkap layar
LOWONGAN KERJA RSUD- Lowongan kerja di RSUD RSUD Labuan dan Cilograng. Kedua rumah sakit ini membuka lowongan kerja Non ASN. (tangkap layar). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten mengungkap adanya dugaan kecurangan dalam proses rekrutmen pegawai di RSUD Labuan dan RSUD Cilograng.

Sebanyak 44 calon pegawai diduga menerima nilai afirmasi secara ilegal, yang berpotensi membatalkan kelulusan mereka.

Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana mengatakan pihaknya tengah menelusuri dugaan kecurgaan tersebut.

"Temuan ada pemberian nilai afirmasi pada rekrutmen RSUD Labuan ada 34 orang dan di RSUD Cilograng sebanyak 10 orang," kata Nana, Minggu (11/5/2025).

Menurut Nana, indikasi ketidaksesuaian ini muncul lantaran para calon pegawai tersebut diduga berasal dari luar wilayah Provinsi Banten. 

Hal ini bertentangan dengan kriteria penerima nilai afirmasi yang umumnya diperuntukkan bagi putra-putri daerah atau kelompok masyarakat tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Namun fakta yang ditemukan kondisinya berbeda," katanya.

Saat ini lanjut Nana, BKD Banten tengah melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen para calon pegawai yang terindikasi menerima afirmasi secara tidak sesuai. 

Hasil verifikasi ini akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya terkait status kelulusan mereka.

"Jumlah ini masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring dengan verifikasi dokumen asli yang sedang berlangsung," katanya.

Nana menegaskan, bahwa pihaknya menjamin proses pembuktian akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. 

Lanjut Nana, panitia rekrutmen memiliki kewenangan penuh untuk memvalidasi keaslian dokumen dan tidak akan ragu untuk membatalkan kelulusan siapapun yang terbukti menggunakan dokumen palsu atau mendapatkan afirmasi secara tidak benar.

"Pokoknya siapapun ini mekanismenya terbuka. Baik itu yang sudah diumumkan terdapat temuan dokumen yang tidak asli itu bisa dibatalkan. Cek pengumuman itu mekanismenya terbuka, pembuktiannya gampang," ujarnya.

Nana menyinggung kesamaan mekanisme ini dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sanksi pembatalan akan diterapkan jika ditemukan pelanggaran terkait dokumen atau persyaratan.

Nana menekankan komitmen BKD Provinsi Banten untuk memastikan proses rekrutmen berjalan bersih dan adil. 

Sumber: Tribun banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved