Motif Pembunuhan Kakak di Tangsel Terungkap: Warisan dan Harga Diri Jadi Pemicu

Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang mengatakan bahwa Firdaus nekat menghabisi nyawa korban akibat konflik berkepanjangan soal pembagian warisan.

TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico
PEMBUNUHAN - Suasana TKP Narun yang tewas setelah diserang adik kandungnya sendiri bernama Firdaus alias Willy di depan sebuah toko kelontong di jalan Masjid Darussalam, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Rabu (30/4/2025) sekira pukul 10.00 WIB, (TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico). 

Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Kasus pembunuhan tragis di Gang Masjid Darusalam akhirnya menemui titik terang. Polisi berhasil mengungkap pelaku, Firdaus (52), yang ternyata tega menghabisi nyawa kakaknya sendiri, Narun (65) karena diliputi rasa sakit hati yang mendalam.

Dari hasil pemeriksaan, Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang mengatakan bahwa Firdaus nekat menghabisi nyawa korban akibat konflik berkepanjangan soal pembagian harta warisan orang tua mereka.

"Motif pembunuhan diduga dipicu oleh konflik berkepanjangan terkait pembagian harta warisan peninggalan orang tua mereka," kata Victor di Polres Tangerang Selatan, Serpong, dikutip Minggu (11/5/2025).

Victor mengungkapkan bahwa Firdaus merasa kecewa dan sakit hati karena rumah peninggalan orang tua diduga telah digadaikan oleh kakak-kakaknya, termasuk korban, tanpa sepengetahuannya.

Tak hanya itu, pelaku mengaku tidak mendapatkan bagian dari hasil gadai tersebut, yang memicu kemarahan.

"Pelaku merasa kesal karena rumah warisan dari orang tua diduga digadaikan oleh kakak-kakaknya, termasuk korban, tanpa memberikannya bagian dari hasil gadai," kata Victor.

Lanjut, Victor mengatakan bahwa Firdaus juga mengaku sering menerima ucapan-ucapan yang menurutnya merendahkan harga dirinya, terutama dari korban.

Kata-kata tersebut dianggap menyinggung dan mempermalukannya sebagai adik.

"Menurut pelaku merendahkan harga dirinya, yang diucapkan oleh korban yang merupakan kakaknya," ujar Victor.

Karena rasa sakit hati tersebut, akhirnya Firdaus merencanakan pembunuhan terhadap Narun. 

Aksi tersebut, menurut pelaku, dimaksudkan sebagai bentuk pelampiasan serta peringatan bagi kakak-kakaknya yang lain.

"Kekesalan pelaku memuncak hingga merencanakan pembunuhan terhadap korban sebagai bentuk peringatan kepada kakak perempuan," kata Victor.

Atas perbuatannya, tersangka pembunuhan di Kedaung dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

“Dengan ancaman paling tinggi seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” tutup Victor.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, mengungkapkan bahwa Firdaus, diduga telah merencanakan aksinya dengan menyiapkan senjata tajam jenis celurit untuk menghabisi nyawa kakaknya, Narun.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui membawa celurit sebelum kejadian,” ujar Alvino.

Peristiwa bermula ketika tersangka melihat korban melintas menggunakan sepeda motor. Firdaus kemudian mengejar korban hingga berhenti di depan sebuah toko material.

“Di lokasi tersebut, tersangka langsung mengacungkan celurit ke arah korban,” tambah Alvino.

Korban saat itu sempat berusaha membela diri dengan mengambil sebatang kayu balok dan meminta tersangka untuk menurunkan senjatanya, namun ia tidak mengindahkan permintaan tersebut.

Lantas saja, korban kemudian memukul lengan kiri tersangka dengan kayu untuk melucuti celurit yang dipegang tersangka, tetapi kayu yang digunakan patah.

“Tersangka langsung mengayunkan celurit mengenai pundak kiri korban yang menyebabkan luka fatal,” ujarnya.

Dengan tubuh penuh luka, korban berusaha menyebrangi jalan di depan toko material sebelum akhirnya ambruk tak berdaya di depan sebuah warung kelontong.

“Tersangka saat itu mendekati korban untuk memastikan korban tidak bergerak lagi, lalu meninggalkan lokasi dengan berjalan kaki,” pungkasnya. (m30) 

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved