Sabtu, 13 Juni 2026

Admin dan Member Grup Fantasi Sedarah di Facebook Ditangkap Polisi

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap enam orang yang terlibat dalam grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka. 

Tayang:
Editor: Joko Supriyanto
Tangkapan layar di Facebook
GRUP FACEBOOK SEDARAH - Akun Facebook 'Fantasi Sedarah' yang belakangan viral akibat berisikan cerita hubungan seksual sedarah telah ditutup karena melanggar aturan. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap enam orang yang terlibat dalam grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka. 

Grup tersebut menjadi sorotan publik karena memuat konten penyimpangan seksual, termasuk incest atau hubungan sedarah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan para pelaku ditangkap di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Sumatera.

"Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan secara intensif dan mendalam, Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka dengan menangkap enam orang pelaku,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

Enam pelaku tersebut memiliki peran berbeda dalam grup tersebut, mulai dari admin hingga member aktif. 

Mereka diketahui telah mengunggah konten seksual, termasuk foto dan video yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur.

"Peran para pelaku adalah sebagai admin grup dan member aktif yang telah mengunggah konten seksual yang melibatkan perempuan serta anak di bawah umur,” jelasnya.

Baca juga: Grup Fantasi Sedarah di Facebook Dihapus Meta, Polisi Lakukan Penyelidikan

Dalam penangkapan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain komputer, telepon genggam, kartu SIM, serta dokumen berupa foto dan video.

"Barang bukti yang diamankan meliputi perangkat elektronik dan dokumen digital yang terkait dengan aktivitas grup tersebut,” tambah Trunoyudo.

Saat ini, seluruh pelaku diamankan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap motif para pelaku serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus ini.

"Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah dari hasil pemeriksaan para pelaku," tuturnya.

Grup Fantasi Sedarah dan Suka Duka yang memiliki ribuan member ini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat lantaran unggahan pornografi anak dan perempuan.

"Penjelasan dan press release lengkap pengungkapan kasus ini akan dilakukan besok (hari ini), Rabu (21/5/2025) di Bareskrim Polri," kata dia. 

Baca juga: Komdigi Koordinasi dengan Meta, Blokir Grup Fantasi Sedarah di Facebook

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap sejumlah grup di platform media sosial Facebook yang memuat konten penyimpangan seksual, termasuk hubungan sedarah (incest), yang saat ini ramai menjadi perhatian publik.

Beberapa grup yang disorot di antaranya bernama Grup Fantasi Sedarah dan Grup Suka Duka, yang diketahui memiliki ribuan anggota aktif. 

Dalam hasil pemantauan awal, ditemukan adanya unggahan bermuatan pornografi anak dan perempuan, yang jelas melanggar hukum dan norma kesusilaan.

Pihak kepolisian telah berhasil mengidentifikasi profil beberapa pelaku yang terlibat aktif di grup tersebut.

“Kami sedang melakukan upaya penegakan hukum secara maksimal. Profil pelaku sudah kami identifikasi dan tim kami sedang melakukan pengejaran. Kami juga berkomitmen untuk terus menelusuri dan menindak grup-grup serupa di berbagai platform media sosial,” tegas Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, saat dikonfirmasi, Selasa.

Lebih lanjut, Erdi menegaskan Polri tidak akan mentolerir segala bentuk penyebaran konten seksual menyimpang, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur. 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan temuan atau aktivitas mencurigakan di dunia maya.

"Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ruang digital yang sehat dan aman, serta melaporkan bila menemukan konten-konten yang menyimpang dan berpotensi melanggar hukum,” tambahnya. (M31)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved