Tanti Nilawati Kepsek di SD Negeri 050417 Tiga Jumpa Karo Dicopot karena Joget saat Sekolah Banjir
Menggunakan seragam, mereka terlihat kompak berjoget mengenakan baju dinas berwarna coklat
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Tanti Nilawati, Kepala Sekolah SD Negeri 050417 Tiga Jumpa, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, dinonaktifkan.
Tanti Nilawati, dinonaktifkan gegara joget saat sekolah dikepung banjir.
Videonya berjoget bareng sejumlah guru saat tengah banjir menjadi bahan perbincangan warganet.
Berdasarkan video, Tanti Nilawati asyik berjoget bersama 3 guru lainnya di lapangan sekolah yang sedang banjir.
Menggunakan seragam, mereka terlihat kompak berjoget mengenakan baju dinas berwarna coklat.
Video tersebut akhirnya membuat Tanti Nilawati dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai kepsek SD Negeri 050417 Tiga Jumpa, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Tanti Nilawati dalam kesempatanya mengaku, banjir sudah terjadi bertahun-tahun lamanya.
"(Saya) jadi kepala sekolah di sini, beberapa tahun sebenarnya terjadi banjir," katanya, dikutip dari kanal YouTube tvOnenews, Rabu (21/5/2025).
Tanti Nilawati menyebut, banjir disebabkan oleh hujan deras.
Air kemudian menggenangi lapangan sekolah hingga masuk ke dalam ruang kelas.
Pihak sekolah yang terdiri dari guru dan murid kemudian bergotong royong membersihkan area sekolah.
Tanti Nilawati membantah proses belajar menggajar berhenti ketiga banjir melanda.
"Bukan berhenti (belajarnya) membersihkan dahulu, mereka (murid) yang letih lalu istirahat sebentar."
"Baru mereka belajar kembali bukan PBM (Proses Belajar Mengajar) tidak berhenti total. Tetap berjalan," tandasnya.
Bantah Dicopot
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, Anderiasta Tarigan, meluruskan informasi terkait nasib Tanti Nilawati.
Ia membantah telah terjadi pencopotan, menurutnya Tanti Nilawati untuk sementara dinonaktifkan dari jabatannya.
"Bukan dicopot, tapi dinonaktifkan sementara. Yang bersangkutan masih bertugas di sekolah tersebut, hanya saja dibebastugaskan dari tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah," ujar dia, dikutip dari Tribun-Medan.com, Rabu.
Namun Anderiasta membenarkan penonaktifan berkaitan dengan video viral.
Sebelum video aksi joget tersebar, Disdik Karo sedang melakukan pembenahan di lingkungan sekolah.
Di tengah upaya tersebut malah muncul video joget Tanti Nilawati.
Video tersebut tidak ditampik menimbulkan spekulasi miring di tengah-tengah masyarakat.
Oleh karenanya, kepsek SD Negeri 050417 Tiga Jumpa dinonaktifkan sementara guna pemantauan lebih lanjut.
"Karena kan kita dari Pemkab Karo dan semua dinas sedang gencar-gencarnya pembenahan, terutama penataan lingkungan, kalau dari kita ya lingkungan sekolah."
"Di tengah pembenahan kita, malah yang bersangkutan ditemukan ada muncul video yang viral itu," katanya.
Anderiasta menegaskan, pihaknya memberikan waktu Tanti Nilawati untuk berbenah.
Dalam melakukan perbaikan, pihak sekolah akan terus dipantau dan diarahkan oleh Pelaksanaan Tugas (Plt) yang sudah ditunjuk.
Anderiasta menilai tindakan tersebut sebagai sanksi disiplin untuk Tanti Nilawati.
Adapun aspek yang harus diperbaiki mulai dari penataan lingkungan, menjaga keutuhan antar semua tenaga pengajar, dan beberapa hal lainnya.
Sedangkan nasib Tanti Nilawati akan ditentukan sesuai dengan hasil kerjanya.
"Tergantung kepada yang bersangkutan, kalau kita lihat sudah bagus bisa saja kita aktifkan kembali dia sebagai kepala sekolah," ujarnya.
Penonaktifan Tanti Nilawati sebagai Kepala Sekolah juga mendapatkan respon dari orangtua siswa yang bersekolah di sana.
Tak hanya orangtua siswa, hal ini juga mendapatkan respon serupa dari pihak Komite Sekolah Thomas J Tarigan, menjelaskan jika mereka mengetahui jika Tanti dinonaktifkan sebagai Kepala Sekolah dari siswa yang melaporkan ke orangtuanya.
"Kami tau dari anak-anak kami kalau kepala sekolah dinonaktifkan karena video tiktok itu. Itulah yang kami tau dari orangtua," ujar Thomas, Senin (19/5/2025).
Dikatakan Thomas, dengan keputusan Disdik Kabupaten Karo menonaktifkan Tanti sebagai Kepala Sekolah pihaknya dari orangtua siswa sangat menyayangkan hal tersebut.
Dirinya menjelaskan, selama ini hubungan semua orangtua siswa dengan Tanti sudah seperti keluarga, sehinga mereka ingin meminta kejelasan dari pihak Disdik Karo terkait keputusannya yang dianggap sebelah pihak.
"Kami berharap supaya ibuk itu diaktifkan kembali. Karena banyak perubahan baik selama ibuk itu menjadi kepala sekolah di sini," katanya.
Perihal banjir yang terjadi di sekolah tersebut, Thomas mengaku memang selama ini pihaknya mengetahui jika setiap kali hujan mengguyur wilayah tersebut, air selalu menggenangi sekolah.
"Setau kami, kalau sudah hujan pasti banjir di sini," katanya.
Bahkan di beberapa media sosial kabar tersebut sudah menyebar hingga mendapatkan sejumlah respon dari warganet.
"Loh kok dipecat, Kepsek dan guru buat kaya gini karena enggak ada solusi dari pihak Dinas Pendidikan untuk perbaiki sekolah. Mereka itu semua demi muridnya," tulis pemilik akun elsye_angeli dalam media sosial instagram.
"Pak Kadis jangan main hakim sendiri. Ibu Kepsek main tiktok karena sudah pening dana dari mana buat sekolah supaya enggak kebanjiran lagi. Kalau dana BOS ya enggak cukup juga. Sebab sekolahnya perlu untuk dinyamankan supaya peserta didik enak menimba ilmunya," tulis pemilik akun Julishopp07 dalam media sosial instagram.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Sudah Jadi Tuan Rumah, Arab Saudi dan Qatar Juga Diberi AFC Waktu Istirahat yang Lebih Panjang |
![]() |
---|
Roy Suryo Protes Jokowi Hadiri Kongres PSI saat Sakit tapi Absen Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Disita dan Diuji Forensik, Minta Gelar Perkara Terbuka |
![]() |
---|
Pindah ke Barcelona, Marcus Rashford Pilih Nomor Punggung Keramat atau Nomor Nostalgia |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak 21 Juli 2025, Leo Menikmati Hubungan yang Baik dengan Pasangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.