BMKG vs Ormas, Perebutan Lahan 12 Hektare di Tangsel Memanas

Saat didatangi ke lokasi, tanah terbuka yang ditumbuhi ilalang itu tampak tertutup oleh pagar beton setinggi dua meter dan dipasangi kawat

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
LAHAN BMKG- Suasana lahan sengketa di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Lahan tersebut adalah lahan milik BMKG yang diduduki Ormas GRIB Jaya. (TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico). 

Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, PONDOK AREN - Kisruh kepemilikan lahan seluas lebih dari 12 hektar di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ramai diperbincangkan.

Kabar ini ramai diperbincangkan usai BMKG melaporkan Ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya dan laporan polisi resmi telah dibuat. 

Dalam permasalahan ini, BMKG menduga, lahan milik negara yang selama ini diperuntukkan bagi kepentingan institusi bahkan disewakan secara ilegal oleh kelompok masyarakat tersebut.

Saat didatangi ke lokasi, tanah terbuka yang ditumbuhi ilalang itu tampak tertutup oleh pagar beton setinggi dua meter dan dipasangi kawat di bagian atasnya.

Meskipun ditutupi pagar beton, lahan yang berada dipinggir Jalan Pondok Betung itu tampak ramai oleh tiga buah bendera dengan logo ormas GRIB Jaya yang terpasang tinggi, sekitar empat meter.

Baca juga: Lahan BMKG di Tangsel Diduduki Ormas Diduga GRIB Jaya, Begini Kata Istana 

Selain bendera ormas, terdapat tiga buah plang dari tiga pihak berbeda yang berdiri berdampingan di lahan tersebut.

Plang pertama berasal dari Polda Metro Jaya yang terpasang tepat di samping pintu masuk lahan tersebut.

Dalam plang tersebut tertulis “Tanah ini sedang dalam proses penyelidikan oleh penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya”.

Terdapat juga nomor laporan polisi: LP/B/750/L/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 3 Februari 2025. Sprindik Nomor : SP. LIDIK/1500/II/RES.1.2./2025/DITRESKRIMUM/POLDA METRO JAYA, tanggal: 7 Februari 2025.

Tak jauh dari plang Polda Metro Jaya, sebuah banner dari GRIB Jaya yang diduga menduduki lahan tersebut terpampang dengan pesan “TANAH INI MILIK AHLI WARIS".

Namun di bagian bawahnya terdapat pesan panjang yang bertuliskan "Dengan nama-nama sebagaimana yang tercantum dan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nmr: 1600 K/Pdt/2020 Berdasarkan Girik Asli yang dimiliki oleh masing masing Ahli waris".

Terdapat juga tulisan lahan tersebut sedang dalam pengawasan Tim Kantor Hukum Indonesia Muda, sehingga pihak manapun dilarang mengklaim lahan tersebut.

"DALAM PENGAWASAN TIM KANTOR HUKUM INDONESIA MUDA DAN TIM ADVOKASI DPP GRIB JAYA. Pihak manapun dilarang mengambil alih dan menggarap secara sepihak tanpa proses perpindahan hak yang jelas dan tanpa putusan eksekusi resmi dari Pengadilan yang dibacakan oleh jurusita pengadilan (sesuai Pasal 195 ayat 1 HIR)," tertulis dalam plang.

Tak hanya itu, terpasang plang milik BMKG yang sedikit tertutup oleh pagar beton.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved