BMKG vs Ormas, Perebutan Lahan 12 Hektare di Tangsel Memanas

Saat didatangi ke lokasi, tanah terbuka yang ditumbuhi ilalang itu tampak tertutup oleh pagar beton setinggi dua meter dan dipasangi kawat

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
LAHAN BMKG- Suasana lahan sengketa di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Lahan tersebut adalah lahan milik BMKG yang diduduki Ormas GRIB Jaya. (TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico). 

Pada plang warna putih yang mulai pudar, tertulis tegas bahwa lahan tersebut merupakan tanah milik negara, sah secara hukum berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 00005 Tahun 2003. 

Tertulis juga BMKG mengacu pada putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007 sebagai dasar klaimnya.

Dari luar gerbang, terlihat restauran seafood di sebelah kanan lahan. Pada restauran tersebut terlihat tiga sepeda motor terparkir, diduga milik pelanggan.

Sekitar lima meter dari restoran tersebut, tampak berdiri kokoh sebuah bangunan satu lantai yang dicat warna loreng di bagian temboknya.

Gedung tersebut, diduga markas milik GRIB Jaya sehingga tidak bisa sembarangan orang bisa masuk ke bangunan itu.

Di area dalam, terdampak kandang yang terisi banyak sapi yang siap diperjual belikan untuk dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha mendatang.

Sebagai informasi, BMKG melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan yang disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG meminta bantuan pengamanan terhadap aset tanah seluas 127.780 meter persegi milik BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan.

"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana di Jakarta dalam keterangan resminya, Kamis (22/5/2025).

Taufan mengatakan bahwa gangguan keamanan terhadap lahan tersebut telah berlangsung hampir dua tahun dan menghambat rencana pembangunan gedung arsip BMKG.

Pembangunan gedung itu telah dimulai pada November 2023. Namun terganggu oleh oknum yang mengaku sebagai ahli waris lahan dan sejumlah massa dari ormas terkait.

Tak hanya itu, pihaknya mengklaim bahwa massa memaksa pekerja menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar lokasi, serta menutup papan proyek dengan klaim "Tanah Milik Ahli Waris". (m30)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved