BMKG vs Ormas, Perebutan Lahan 12 Hektare di Tangsel Memanas

Saat didatangi ke lokasi, tanah terbuka yang ditumbuhi ilalang itu tampak tertutup oleh pagar beton setinggi dua meter dan dipasangi kawat

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
LAHAN BMKG- Suasana lahan sengketa di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Lahan tersebut adalah lahan milik BMKG yang diduduki Ormas GRIB Jaya. (TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico). 

Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, PONDOK AREN - Kisruh kepemilikan lahan seluas lebih dari 12 hektar di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ramai diperbincangkan.

Kabar ini ramai diperbincangkan usai BMKG melaporkan Ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya dan laporan polisi resmi telah dibuat. 

Dalam permasalahan ini, BMKG menduga, lahan milik negara yang selama ini diperuntukkan bagi kepentingan institusi bahkan disewakan secara ilegal oleh kelompok masyarakat tersebut.

Saat didatangi ke lokasi, tanah terbuka yang ditumbuhi ilalang itu tampak tertutup oleh pagar beton setinggi dua meter dan dipasangi kawat di bagian atasnya.

Meskipun ditutupi pagar beton, lahan yang berada dipinggir Jalan Pondok Betung itu tampak ramai oleh tiga buah bendera dengan logo ormas GRIB Jaya yang terpasang tinggi, sekitar empat meter.

Baca juga: Lahan BMKG di Tangsel Diduduki Ormas Diduga GRIB Jaya, Begini Kata Istana 

Selain bendera ormas, terdapat tiga buah plang dari tiga pihak berbeda yang berdiri berdampingan di lahan tersebut.

Plang pertama berasal dari Polda Metro Jaya yang terpasang tepat di samping pintu masuk lahan tersebut.

Dalam plang tersebut tertulis “Tanah ini sedang dalam proses penyelidikan oleh penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya”.

Terdapat juga nomor laporan polisi: LP/B/750/L/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 3 Februari 2025. Sprindik Nomor : SP. LIDIK/1500/II/RES.1.2./2025/DITRESKRIMUM/POLDA METRO JAYA, tanggal: 7 Februari 2025.

Tak jauh dari plang Polda Metro Jaya, sebuah banner dari GRIB Jaya yang diduga menduduki lahan tersebut terpampang dengan pesan “TANAH INI MILIK AHLI WARIS".

Namun di bagian bawahnya terdapat pesan panjang yang bertuliskan "Dengan nama-nama sebagaimana yang tercantum dan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nmr: 1600 K/Pdt/2020 Berdasarkan Girik Asli yang dimiliki oleh masing masing Ahli waris".

Terdapat juga tulisan lahan tersebut sedang dalam pengawasan Tim Kantor Hukum Indonesia Muda, sehingga pihak manapun dilarang mengklaim lahan tersebut.

"DALAM PENGAWASAN TIM KANTOR HUKUM INDONESIA MUDA DAN TIM ADVOKASI DPP GRIB JAYA. Pihak manapun dilarang mengambil alih dan menggarap secara sepihak tanpa proses perpindahan hak yang jelas dan tanpa putusan eksekusi resmi dari Pengadilan yang dibacakan oleh jurusita pengadilan (sesuai Pasal 195 ayat 1 HIR)," tertulis dalam plang.

Tak hanya itu, terpasang plang milik BMKG yang sedikit tertutup oleh pagar beton.

Pada plang warna putih yang mulai pudar, tertulis tegas bahwa lahan tersebut merupakan tanah milik negara, sah secara hukum berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 00005 Tahun 2003. 

Tertulis juga BMKG mengacu pada putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007 sebagai dasar klaimnya.

Dari luar gerbang, terlihat restauran seafood di sebelah kanan lahan. Pada restauran tersebut terlihat tiga sepeda motor terparkir, diduga milik pelanggan.

Sekitar lima meter dari restoran tersebut, tampak berdiri kokoh sebuah bangunan satu lantai yang dicat warna loreng di bagian temboknya.

Gedung tersebut, diduga markas milik GRIB Jaya sehingga tidak bisa sembarangan orang bisa masuk ke bangunan itu.

Di area dalam, terdampak kandang yang terisi banyak sapi yang siap diperjual belikan untuk dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha mendatang.

Sebagai informasi, BMKG melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan yang disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG meminta bantuan pengamanan terhadap aset tanah seluas 127.780 meter persegi milik BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan.

"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana di Jakarta dalam keterangan resminya, Kamis (22/5/2025).

Taufan mengatakan bahwa gangguan keamanan terhadap lahan tersebut telah berlangsung hampir dua tahun dan menghambat rencana pembangunan gedung arsip BMKG.

Pembangunan gedung itu telah dimulai pada November 2023. Namun terganggu oleh oknum yang mengaku sebagai ahli waris lahan dan sejumlah massa dari ormas terkait.

Tak hanya itu, pihaknya mengklaim bahwa massa memaksa pekerja menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar lokasi, serta menutup papan proyek dengan klaim "Tanah Milik Ahli Waris". (m30)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved