Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN

Polisi Ungkap Fakta Baru Kondisi Kacab Bank Mohamad Ilham Pradipta Sebelum Ditemukan Tewas di Bekasi

Fakta baru kembali terungkap terkait kasus penculikan Mohamad Ilham Pradipta, Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Warta Kota
PEMBUNUHAN - 15 tersangka kasus penculikan sekaligus pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37) dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (16/9/2025). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, para tersangka terbagi dalam empat klaster berdasarkan peran masing-masing. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Fakta baru kembali terungkap terkait kasus penculikan Mohamad Ilham Pradipta, Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Polisi memastikan, korban dibuang dalam kondisi masih hidup, meski dalam keadaan lemas setelah dipukul, dilakban, dan diikat para pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyatakan, kasus ini tidak dikategorikan sebagai pembunuhan berencana, melainkan penculikan yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Untuk kondisi korban saat diturunkan di wilayah Bekasi, menurut keterangan tersangka, korban masih lemas namun hidup," ujar Wira, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).

"Pasal yang kami sangkakan Pasal 328 ayat 3 KUHP adalah penculikan yang mengakibatkan meninggal dunia,” sambungnya.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimun Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim menjelaskan, korban sempat melakukan perlawanan saat berada di dalam mobil Avanza milik tim eksekutor. 

Baca juga: Daftar Peran 15 Tersangka di Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Bumn Mohamad Ilham Pradipta

Perlawanan tersebut kemudian dibalas dengan kekerasan berulang kali dari para pelaku.

"Benar, saat di mobil Avanza terjadi pemukulan yang dilakukan oleh tim penculik. Korban dilakban, kemudian diikat, tapi korban melawan sehingga dipukuli hingga lemas. Setelah dipindahkan ke mobil Fortuner, korban kembali dipukuli karena terus memberontak,” jelas Rahim.

Menurut hasil investigasi, korban tidak dalam kondisi meninggal saat dibuang. Hal ini berdasarkan pengakuan para tersangka.

"Hasil investigasi kami menunjukkan korban dibuat tidak berdaya sebelum akhirnya dibuang," tuturnya.

Adapun lokasi pembuangan dipilih karena letaknya yang sepi dan jauh dari permukiman warga, tepatnya di persawahan daerah Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Tempat pembuangan berada di area persawahan yang tertutup dan bukan merupakan tempat umum,” ujar Rahim.

Dengan temuan ini, pihak kepolisian menegaskan, konstruksi hukum yang digunakan dalam penanganan kasus adalah tindak pidana penculikan yang menyebabkan kematian, bukan pembunuhan berencana. (m31)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved