Kepala Badan Kepegawaian Negara Prof Zudan Arif Usulkan Batas Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun
Usulan tersebut terkait bertambahnya usia pensiun ASN. Usulan terbaru tersebut agar BUP menjadi 70 tahun
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Ada usulan bari terkait batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Usulan tersebut terkait bertambahnya usia pensiun ASN. Usulan terbaru tersebut agar BUP menjadi 70 tahun.
Usulan itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif Fakrulloh
Dia mengusulkan hal itu untuk endorong peningkatan keahlian dan karier pegawai ASN di Indonesia.
Usualan itu dia sampaikan dalam acara Pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI yang berlangsung pada Senin, 19 Mei 2025, Prof. Zudan mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta doa dan dukungan atas aspirasi dari anggota pengurus KORPRI mengenai usulan kenaikan BUP pegawai ASN. "Usulan ini akan kami sampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB," ungkap Zudan.
Zudan menjelaskan rincian usulan yang diajukan oleh KORPRI.
Untuk Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, BUP diusulkan menjadi 65 tahun, sedangkan JPT Madya atau Eselon I diusulkan menjadi 63 tahun.
Berikut adalah rincian batas usia pensiun yang diusulkan untuk masing-masing jabatan:
Ia menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kondisi demografi saat ini. "Saya melihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin baik, sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," ucapnya.
Baca juga: Usulan Batas Usia Pensiun 70 Tahun, Kepala BKN: Bertujuan Mendorong Keahlian dan Karier ASN
Ketentuan Batas Usia Pensiun ASN yang Berlaku Saat Ini
Penerapan batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, BUP diatur sebagai berikut:
- 58 tahun: Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan Muda, serta Pejabat Fungsional Keterampilan termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda.
- 60 tahun: Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya.
- 65 tahun: Pejabat Fungsional Ahli Utama.
6 Fakta Dokter RSUD Sekayu Syahpri Putra Wangsa Dipaksa Keluarga Pasien VIP Buka Masker |
![]() |
---|
Penyebab Keluarga Pasien RSUD Sekayu Maki-maki Dokter Syahpri hingga Dipaksa Buka Masker |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Kamis 14 Agustus 2025, Ada 2 Lokasi Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Kakak Adik Jadi Tersangka Korupsi Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto Susul Sang Adik Iwan Setiawan |
![]() |
---|
11 Siswa Dirawat Usai Tertimpa Atap Kelas SDN Kedung Dalam II Tangerang, 2 di Antaranya Luka Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.