Presiden Prabowo Subianto Diminta Segera Terapkan Kebijakan yang Berpihak kepada Driver Ojol
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto diminta untuk segera merespon tuntutan yang disampaikan ribuan pengemudi ojek online.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto diminta untuk segera merespon tuntutan yang disampaikan ribuan pengemudi ojek online saat menggelar unjuk rasa di Patung Kuda Jakarta, pada Selasa (20/5/2025) kemarin.
Pasalnya kebijakan pihak aplikator ojek online tersebut cukup berdampak pada pendapatan sehari-hari para pengemudi ataupun yang kerap disebut mitra.
Salah seorang pengemudi ojek online, Fando Putra (39) mengaku, pendapatannya menurun hingga 40 persen sejak Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah lalu.
"Saya sudah kerja jadi ojek online dari tahun 2019 lalu dan perubahan pendapatan sangat terasa semenjak abis lebaran kemarin berkurang 30 sampai 40 persen," ujar Fando kepada TribunTangerang.com, Minggu (25/5/2025).
"Biasanya saya narik dari jam 6 pagi sampai jam 8 malam itu bisa dapat Rp 300.000, tapi sekarang nyari pendapatan Rp 150.000 saja sulit banget," sambungnya.
Oleh karena itu penetapan keputusan yang berpihak kepada pengemudi ojek online disebut menjadi kabar yang tengah ditunggu-tunggu oleh ribuan pengemudi.
Sebab Pemerintah Pusat diminta agar memberikan perhatian khusus kepada masyarakat kelas menengah ke bawah dalam mencukupi hidup mereka bersama keluarganya masing-masing.
"Harapan kami harus ada respon dan tindakan yang cepat dari pemerintah, karena sudah sangat mendesak bagi kami driver, agar kami bisa kembali menghidupi keluarga lagi," sambungnya.
Menurut dia, salah satu peraturan dari pihak perusahaan ojek online yang mempersulit para pengemudi dalam mencari penumpang ialah potongan harga.
Selain itu pengemudi harus mendaftar dalam satu program hemat dengan memberikan biaya sekira Rp 50.000 agar dapat diprioritaskan ketika ada pesanan ojek online yang masuk.
"Saya rasa kami sesama driver ojol harapannya sama yaitu mendapat perhatian dari pemerintah agar tegas kepada perusahaan ojek online, khususnya soal potongan harga, lalu ada juga aturan baru seperti argo hemat yang memberatkan kami pengemudi ojek online," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Serikat Pengemudi Ojol Indonesia (SePOI), Mahmud Fly menjelaskan, ojol selalu mendapat perlakuan tidak adil dari pihak aplikasi seperti halnya pemotongan harga yang lebih dari 25 persen.
Adapun tuntutan yang disampaikan para pengemudi ojek online terdapat empat poin, yakni:
1. Kenaikan tarif bagi pengemudi Roda 2 atau ojek online yang sudah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 bahwa penyesuaian tarif harus dilakukan setahun sekali. Namu, Mahmud menyatakan hal itu tidak dijalankan oleh Kemenhub sejak tahun 2022.
2. Segera keluarkan regulasi buat harga food dan paket ojek online maupun airpad yang mana ini tidak ada peraturannya sampai sekarang dan tarifnya sangat-sangat miris di bawah tarif reguler.
3. Segera keluarkan tuntutan tarif bersih buat taksi online di mana diatur dalam Peraturan Menteri nomor 118, tarif taksi online diatur, direvisi atau dievaluasi sekurang-kurangnya 6 bulan sekali. Tapi kata Mahmud, ini tidak dijalankan oleh Kemenhub selama 3 tahun.
4. Segera bahas dan sahkan Undang-undang perlindungan tentang transportasi online.
"Kalau potongan ini sudah ditentuin sebenarnya di dalam PM peraturan Menteri Perhubungan, 20 persen. Jadi 15 persen kebijakan aplikator dan 5 persennya diambil itu buat kepentingan pengemudi walaupun nyatanya tidak dijalankan oleh aplikasi," jelas Mahmud. (m28)
Niat Baik Bupati Pati Sudewo Disambut Amarah, Dilempar Sendal dan Botol Meski Sudah Minta Maaf |
![]() |
---|
Prabowo Catat Sejarah Bila Mampu Kumpulkan Megawati, SBY, dan Jokowi di Upacara HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Bebaskan Orang yang Dihukum karena Menghina Jokowi, Prabowo Disebut Ingin Lepas dari Bayang-bayang |
![]() |
---|
Pernah Disuruh Menghadap Prabowo, Irjen Dadang Hartanto Jadi Kapolda Maluku |
![]() |
---|
Sosok Doktor Yulian Paonganan, Pencipta Istilah Kecebong Eks Napi Penghina Jokowi yang Dapat Amnesti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.