Polda Metro Tetapkan 17 Tersangka Pendudukan Lahan BMKG, Diduga Terlibat Pungli hingga Intimidasi

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus pendudukan lahan milik BMKG.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
wartakotalive.com/Ramadhan
KASUS GRIB JAYA - 17 orang terkait ormas GRIB Jaya yang menduduki dan menguasai lahan BMKG di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, ditangkap aparat Polda Metro Jaya. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Beberapa tersangka diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang diduga menduduki secara ilegal lahan milik negara itu.

"Kami telah mengamankan sebanyak 17 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka atas dugaan penguasaan dan penggelapan aset,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

Meski telah menetapkan tersangka untuk kasus penguasaan lahan, polisi masih mendalami dugaan pemerasan dalam perkara ini.

"Beberapa kesaksian dari pelapor dan saksi di lokasi kejadian masih kami telusuri lebih lanjut. Kami terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memastikan peran masing-masing pelaku dalam dugaan pemerasan tersebut,” jelas Wira.

Ia menambahkan, untuk menjamin keamanan dan kelancaran proses pembangunan, aparat dari Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan akan terus melakukan pengamanan di lokasi lahan milik BMKG.

"Kami akan memantau situasi keamanan di lahan BMKG agar proses pembangunan tetap berjalan lancar,” kata Wira. 

Sebelumnya, 17 orang terkait ormas GRIB Jaya yang menduduki dan menguasai lahan BMKG di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, ditangkap aparat Polda Metro Jaya.

Dari 17 orang itu, 11 adalah anggota ormas GRIB Jaya dan 6 lainnya yang mengklaim ahli waris dan dibekingi ormas pimpinan Hercules tersebut.

Belasan orang itu terindikasi melakukan modus pungutan liar (pungli) dengan menguasai lahan tersebut.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, usai melaksanan operasi di Pondok Aren, Tangsel, Sabtu (24/5/2025). 

"Telah mengamankan 17 orang. Di mana 11 di antaranya merupakan oknum anggota Ormas GRIB Jaya, sedangkan 6 lainnya mengaku sebagai ahli waris yang mengklaim hak atas tanah tersebut," kata Ade.

Ade mengatakan sebanyak 426 petugas gabungan dikerahkan untuk melaksanakan operasi tersebut, termasuk membongkar posko ormas di lahan sengketa BMKG tersebut.

"Sebanyak 426 petugas gabungan kami kerahkan untuk melaksanakan operasi ini," ujar Ade Ary.

Dengan kegiatan ini, Ade menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas premanisme di wilayah hukumnya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved