Dilarang Menaker, Perusahaan Tidak Boleh Membuat Syarat Pembatasan Usia hingga Tinggi Badan di Loker

Surat Edaran (SE) ini mengatur mengatur tentang apa-apa saja yang dilarang dalam rekrutmen tenaga kerja

Editor: Joseph Wesly
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com)
LARANGAN DISKRIMINASI - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025). Ia baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketanagakerjaan tentang larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. (Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Surat Edaran (SE) ini mengatur mengatur tentang apa-apa saja yang dilarang dalam rekrutmen tenaga kerja.

Satu di antaranya adalah pembatasan usia hingga harus berpenampilan menarik.

Selain itu juga ada status pernikahan hingga tinggi badan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan dinamika praktik rekrutmen tenaga kerja saat ini masih menunjukkan adanya tantangan yang menjurus pada praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen.

"Seperti contohnya pembatasan usia, harus berpenampilan menarik atau good looking, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain," kata Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

SE itu katanya mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi.

Nantinya SE itu juga memberikan pedoman yang jelas agar rekrutmen kerja dilakukan secara objektif dan adil.

"Poin utama dari surat edaran ini adalah larangan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja," ujar Yassierli.

Dalam hal adanya kepentingan khusus yang dibenarkan secara hukum, pembatasan usia dalam proses rekrutmen hanya dapat dilakukan dengan dua ketentuan.

Pertama, pembatasan usia karena memang dibutuhkan atau diperlukan, mengingat karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia.

Kedua, pembatasan usia tidak boleh menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.

"Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, yang mana proses rekrutmen tenaga kerja juga harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi dan kesesuaian dengan pekerjaan," ucap Yassierli.

Yassierli menekankan kepada para pemberi kerja dalam menyampaikan informasi lowongan pekerjaan agar dilakukan secara benar, jujur, dan transparan melalui kanal resmi.

Hal itu agar menghindari terjadinya praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang pada akhirnya akan merugikan para pencari kerja

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved