Dulu Dukung Jokowi hingga Jadi Menag, Jenderal TNI Purn Fachrul Razi Kini Setuju Pemakzulan Gibran

Tidak hanya mendukung keempat jenderal tersebut juga ikut menandatangi surat pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming

Editor: Joseph Wesly
(Tribunnews)
DUKUNG PEMAKZULAN GIBRAN- Eks menteri agama Jenderal (Purn) TNI Fachrul Razi. Fachrul Razi satu di antara Jenderal yang mengirim surat ke DPR RI untuk memakzulkan Wapres Gibran. (Tribunnews) 

TRIBUN TANGERANG.COM.COM, JAKARTA- Sebanyak empat jenderal purnawirawan TNI menundukung pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi wakil presiden Republik Indonesia.

Tidak hanya mendukung, keempat jenderal tersebut juga ikut menandatangi surat pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming.

Surat itu berisikan usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka tersebut bernomor 003/FPPTNI/V/2025 dan diinisiasikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Surat itu viral karena dikirimkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin (2/6/2025).

Selain Fachrul Razi jenderal yang juga menandatangi surat pemakzulan Gibran yang dikirim ke DPRD adalah Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto; KSAL periode 2005-2007.

Kemudian Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto; KSAU periode 1998-2002.

Selanjutnya ada Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan dan mantan KSAD periode 1999-2000, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto.

Mereka bersama-sama mengusulkan kepada DPR RI dan MPR RI untuk mencopot jabatan Gibran sebagai Wapres RI.

Alasan mereka mendukung pemakzulan Gibran karena eks Wali Kota Solo itu diduga Gibran dalam kasus akun media sosial bernama Fufufafa yang membuat gaduh publik.

Akun Fufufafa yang diduga dikendalikan Gibran itu berisi hinaan terhadap Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Anies Baswedan.

"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka," tulis Forum Purnawirawan Prajurit TNI dalam surat yang ditandangani Fachrul Razi itu.

Adapun Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Mereka menilai bahwa keputusan tersebut cacat secara hukum karena adanya konflik kepentingan.

"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka," demikian bunyi isi dalam surat tersebut.

Fachrul Razi dan kawan-kawan juga mengungkap alasan kepatutan dan kelayakan, di mana Gibran dinilai belum memiliki kapasitas dan pengalaman untuk memimpin Indonesia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved