Jual 1 Kilo Sabu, Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda Divonis Seumur Hidup

Eks perwira polisi ini bebas dari hukuman mati setelah hakim PN Batam 'cuma' menjatuhkan vonis seumur hidupnya untuknya

Editor: Joseph Wesly
(Kolase Tribun Tangerang/tribun batam/istimewa)
DIVONIS SEUMUR HIDUP- Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda divonis seumur hidup. Sebelumnya dia dipecat Polri karena jual 1 kilo sabu. (Kolase Tribun Tangerang/tribun batam/istimewa) 

TRIBUN TANGERANG.COM- Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda divonis seumur hidup.

Eks perwira polisi ini bebas dari hukuman mati setelah hakim PN Batam 'cuma' menjatuhkan vonis seumur hidupnya untuknya.

Sebelum menjadi terdakwa, Satri Nanda dipecat Polri karena melakukan aksi tidak terpuji.

Pria yang seharusnya memberantas peredaran narkoba justru menjual narkoba.

Apalagi saat itu Satria Nanda bertugas sebagai Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang di Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Tiwik menyatakan bahwa Satria Nanda terbukti melakukan tindakan pidana yang melanggara Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa menjual narkotika golongan I bukan tanaman seberat lebih dari lima gram.

"Menjatuhkan pidana terhadap Satria Nanda pidana penjara seumur hidup," ujar hakim, Rabu (5/6/2025), dikutip dari Tribun Batam.

Hakim juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Satria Nanda.

Baca juga: Jual 1 Kilo Sabu untuk Dana Operasional, Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda Dipecat

Adapun hal yang memberatkan adalah tidak mengakui perbuatannya, melakukan penyangkalan dan berbelit saat memberikan keterangan.

Selain itu, jabatan terdakwa sebagai seorang Kasat Narkoba Polresta Barelang dan seharusnya menjadi sosok yang memberantas narkoba, justru melakukan pembiaran dan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

Hakim menganggap apa yang dilakukan Satria Nanda tidak mencerminkan seorang aparat penegak hukum yang melindungi masyarakat.

Satria Nanda juga telah merusak nama baik Polri karena perbuatannya sebagai seorang Kasat Narkoba tidak sesuai dengan perintah presiden untuk melakukan penegakan hukum serta pemberantasan narkoba.

Di sisi lain, jaksa mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan oleh hakim karena lebih ringan dari tuntutan.

"Terima kasih majelis hakim, kami sudah mendengarkan putusan majelis dan pertimbangan-pertimbangan yang menyatakan terdakwa sudah bersalah oleh karena dalam tuntutan pidana mati maka kami langsung mengajukan banding," kata jaksa Ali Naek.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved