Jokowi Sebut Syarat Wakil Presiden Bisa Dimakzulkan, Tanggapi Desakan terhadap Gibran
Joko Widodo menegaskan bahwa pemakzulan terhadap presiden atau wakil presiden hanya dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran seriu
TRIBUNTENGERANG.COM - Presiden ke 7 Republik Indonesia Joko Widodo menegaskan bahwa pemakzulan terhadap presiden atau wakil presiden hanya dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran serius, seperti tindakan korupsi, pelanggaran berat, atau perbuatan tercela.
Pernyataan ini disampaikan menyusul desakan Forum Purnawirawan TNI yang meminta DPR dan MPR memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Jokowi menilai dinamika tersebut merupakan bagian dari demokrasi, namun tetap harus mengikuti sistem ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia.
"Bahwa pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden, misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/6/2025).
Menurut Jokowi, desakan pemakzulan merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang lumrah terjadi dalam sistem politik terbuka.
"Itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa. Dinamika demokrasi kan ya seperti itu,” tambahnya.
Baca juga: 4 Jenderal Purnawirawan TNI Teken Surat Pemakzulan Gibran ke DPR RI, Singgung Putusan MK
Jokowi juga menyatakan bahwa Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan yang harus diikuti dalam menanggapi isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Ya negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja proses sesuai ketatanegaraan kita," ujar Jokowi.
Isu pemakzulan mencuat setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat bertanggal 26 Mei 2025 kepada pimpinan lembaga legislatif.
Surat tersebut ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Dalam suratnya, mereka menilai bahwa Gibran mendapatkan tiket pencalonan melalui putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, yang disebut cacat hukum karena diputus oleh Anwar Usman, paman Gibran yang saat itu menjabat Ketua MK.
"Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” tulis mereka dalam surat tersebut.
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
600 Anggota PSI Sukoharjo Dipastikan Hadiri Kongres demi Sambut Jokowi, 12 Bus Disiapkan |
![]() |
---|
Kebenaran Sudah Dikumandangkan Dokter Tifa Dukung Prof Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Jokowi |
![]() |
---|
7 Fakta Klarifikasi Sofian Effendi soal Ijazah Jokowi: Tak Mau Dikonflikkan, Minta Video Ditarik |
![]() |
---|
Sofian Effendi Tarik Pernyataan soal Ijazah Jokowi, UGM Beri Penegasan Tegas |
![]() |
---|
Prof Sofian Effendi Layangkan Surat Keberatan ke Rismon Sianipar Soal Video Rekaman Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.