Bareskrim Gagalkan Perdagangan Sisik Tenggiling di Garut Jabar, Nilai Capai Rp1,2 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan ilegal sisik tenggiling di Garut, Jawa Barat

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Wartakotalive.com/Ramadhan
Bareskrim Gagalkan Perdagangan Sisik Tenggiling di Garut, Nilai Capai Rp1,2 Miliar 

TRIBUNTANGERANG.COM - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan ilegal sisik tenggiling di Garut, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 30,5 kilogram sisik tenggiling senilai sekitar Rp1,2 miliar.

Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Edy Suwandono menjelaskan, sisik tenggiling ini dijual dengan harga mencapai Rp40 juta per kilogram.

Ia memperkirakan jumlah sisik tersebut berasal dari sekitar 200 ekor tenggiling yang telah dibunuh.

"Bayangkan, 1 kilogram sisik dijual seharga Rp40 juta. Untuk memperoleh 30,5 kilogram, dibutuhkan sekitar 200 ekor tenggiling yang harus dibunuh hanya demi sisiknya," ujar Edy dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifudin menyatakan, sisik tenggiling tersebut dijual dua tersangka berinisial RK dan A kepada calon pembeli yang berminat.

"Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 30,5 kilogram sisik tenggiling, yang diduga berasal dari pembantaian 200 ekor tenggiling. Total nilai kerugian negara akibat perbuatan para tersangka ditaksir mencapai Rp1,2 miliar," ungkap Nunung.

Menurut penyelidikan, modus operandi para pelaku adalah memperjualbelikan sisik tenggiling secara ilegal untuk memperoleh keuntungan pribadi. 

Aksi ini dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak terhadap kelestarian lingkungan dan ekosistem.

"Sisik tenggiling memiliki nilai jual tinggi karena banyak diminati untuk pengobatan tradisional. Selain itu, sisik ini juga berpotensi disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotika jenis sabu," jelasnya

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Adapun mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved