Penyelundupan 171 Ribu Benih Lobster Digagalkan, 2 Petugas Avsec Bandara Soekarno-Hatta Ditangkap

Kami berhasil menyita sebanyak 164 kantong plastik berisi benih lobster jenis pasir dan mutiara, dengan jumlah totalnya 171.880 ekor

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
(TribunTangerang/Nurmahadi)
PETUGAS AVSEC DITANGKAP- Polresta Bandara Soekarno-Hatta, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 85.129 ekor benih bening lobster (BBL) beberapa waktu lalu. Terkini Polisi menggagalkan totalnya 171.880 ekor benih menuju ke Vietnam, Rabu (11/6/2025). (TribunTangerang/Nurmahadi) 

Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, KOTA TANGERANG- Penyelundupan benih bening lobster senilai miliaran rupiah di Bandara Soekarno-Hatta melibatkan orang dalam. 

Pasalnya, dua oknum petugas Aviation Security (Avsec) diduga terlibat membantu lolosnya pengiriman ilegal tersebut melalui pemeriksaan keamanan bandara.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan pengiriman 164 kantong plastik berisi benih lobster jenis pasir dan mutiara yang akan dikirim ke luar negeri.

"Kami berhasil menyita sebanyak 164 kantong plastik berisi benih lobster jenis pasir dan mutiara, dengan jumlah totalnya 171.880 ekor menuju ke Vietnam melalui Singapura," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, Kota Tangerang, Rabu (11/6/2025).

Menurut pengembangan, ada tujuh pelaku yang berhasil ditangkap, termasuk dua di antaranya adalah oknum petugas Avsec. 

Adapun, modus operandi yang digunakan adalah menyembunyikan benih lobster dalam koper, dikemas dengan oksigen, lalu dibungkus kembali menggunakan kardus dan kain.

"Pelaku mengirimkan benih bening lobster itu dengan cara dikemas dalam kantong plastik yang sudah diisi oksigen dan memasukkan ke dalam koper. Di dalam koper itu dilakukan pengemasan ulang menggunakan kardus dan kain yang akan dikirim ke luar negeri melalui Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta," kata Ronald.

Lebih lanjut, Ronald membeberkan keterlibatan dua oknum Avsec yang berperan membuka jalan bagi barang terlarang itu untuk melewati sistem keamanan bandara.

"Kedua pelaku yang merupakan oknum Avsec tersebut berinisial RK dan JS. Keduanya meloloskan barang melalui x-ray dengan imbalan Rp4 juta per koper. Dan lima pelaku lainnya merupakan kurir," kata Ronald.

Polisi juga mengungkap bahwa empat koli benih lobster rencananya akan dikirim ke Batam terlebih dahulu menggunakan pesawat Batik Air.

Saat ini, lima pelaku lainnya masih buron, masing-masing berinisial HE, U, LNH, S, dan B.

"Dari total 171.880 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara dengan harga jual Rp54 ribu per ekor, maka negara mengalami kerugian sebesar Rp9.281.520.000," tutup Ronald.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun. (m30)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved