Berita Jakarta

Motif Cemburu, Pria Tikam Teman Sendiri di TPI Muara Angke hingga Tewas

Maulana Yusuf (32) tega menusuk rekan kerjanya sendiri bernama Aripin di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke, Jakarta Utara, Jumat (13/6/2025).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
istimewa
MENINGGAL DUNIA - Maulana Yusuf (32) tega menusuk rekan kerjanya sendiri bernama Aripin di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke, Jakarta Utara, Jumat (13/6/2025) pagi. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Maulana Yusuf (32) tega menusuk rekan kerjanya sendiri bernama Aripin di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke, Jakarta Utara, Jumat (13/6/2025) pagi.

Penusukan itu karena Maulana cemburu mantan pacarnya kini menjalin hubungan dengan Aripin. Ia menuding, hubungan dengan mantannya itu kandas karena orang ketiga yaitu Aripin.\

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah menjelaskan, sebelum menusuk antara korban dan tersangka sempat bergumul di lokasi kejadian.

Korban akhirnya ditusuk dibeberapa bagian tubuhnya dan dinyatakan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.

"Kami kemudian mendapat informasi bahwa pelaku ingin kabur ke luar kota. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, akhirnya kami mendapatkan lokasi persembunyian pelaku," ucapnya, Minggu (15/6/2025).

Sekira pukul 14.30 WIB pada Sabtu (14/6/2025), polisi berhasil memancing pelaku untuk keluar dari tempat persembunyiannya dan kemudian langsung melakukan upaya paksa penangkapan.

Pelaku sempat berupaya melarikan diri melewati depan pintu masuk Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara Jalan Pluit Karang, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Akhirnya kami berhasil menangkap, kemudian kami meminta agar pelaku ini tunjukan di lokasi membuang barang bukti pisau badik yang digunakan untuk menusuk korban, handphone dan pakaian. Sebab, dia mengaku semuanya di buang kelaut dekat dermaga TPI Muara Angke Jakarta Utara," terangnya.

Gusti menerangkan, saat dalam perjalanan ke lokasi pembuangan barang bukti, tiba-tiba pelaku mendorong dan menyerang petugas.

Tak ingin ambil risiko, pihak kepolisian kemudian membuang tembakan peringatan, tapi pelaku tetap berupaya melawan hingga akhirnya diberi tindakan tegas terukur.

"Akhirnya pelaku kami beri tindakan tegas dan mengenai kakinya. Motifnya karena dendam dan cemburu, mantan kekasih pelaku saat ini menjalin hubungan asmara dengan korban," imbuhnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan nyawa orang lain hilang dengan ancaman penjara 15 tahun. (m26)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved