Wacana Swasta Naik Umum Tiap Rabu, Jam Masuk Kantor Diusulkan Fleksibel
William mengusulkan pelibatan sektor swasta perlu diiringi dengan kebijakan teknis yang matang, terutama terkait jam masuk kantor
TRIBUNTANGERANG.COM - Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana turut menanggapi perihal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tengah mengkaji wacana agar karyawan swasta ikut menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, mengikuti kebijakan yang lebih dulu diterapkan untuk aparatur sipil negara (ASN).
William mengusulkan pelibatan sektor swasta perlu diiringi dengan kebijakan teknis yang matang, terutama terkait jam masuk kantor
Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Publik “100 Hari Gubernur Jakarta” di Jakarta Pusat, Sabtu (14/6/2025).
"Swasta juga bisa diberikan slot untuk naik (transportasi umum) secara gratis, tapi dengan syarat. Misalnya, kemarin ada wacana jam masuk kantor dibuat berbeda-beda untuk mengurai kemacetan,” ujar William dalam Diskusi Publik “100 Hari Gubernur Jakarta” di Jakarta Pusat, Sabtu (14/6/2025).
Dia menilai, kantor swasta yang ikut kebijakan naik transportasi umum setiap Rabu bisa saja diminta memulai jam kerja pada pukul 10.00 WIB, namun dengan jam pulang yang disesuaikan lebih malam.
Skema ini dinilai dapat menghindari penumpukan penumpang pada jam-jam sibuk seperti pagi hari.
"Misalnya kantor A kalau naik Transjakarta gratis, masuknya jam 10 pagi tapi keluarnya lebih malam. Jadi hal-hal detail seperti ini harus benar-benar dicek,” tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung sedang mengkaji kebijakan wajib naik transportasi umum setiap Rabu bagi karyawan swasta di Jakarta.
"Apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik kendaraan transportasi publik. Saya sedang kaji untuk itu,” ujar Pramono saat ditemui di Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025).
Menurut Pramono, kebijakan ini bertujuan menumbuhkan budaya penggunaan transportasi umum di kalangan pekerja dan menjadi langkah lanjutan untuk mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi di Jabodetabek.
Ia juga menyebut, sejumlah pihak swasta sudah menunjukkan ketertarikan untuk berpartisipasi dalam kebijakan tersebut.
"Menurut saya, ini baik karena shifting perubahan dari menggunakan kendaraan pribadi. Menjadi menggunakan kendaraan publik dan itulah yang kita jaga,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta telah lebih dahulu mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani Pramono Anung pada 23 April 2025.
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan menggunakan moda transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, LRT, KRL, bus reguler, hingga kapal atau kendaraan antar jemput karyawan.
Namun, aturan ini dikecualikan untuk ASN yang sedang sakit, hamil, penyandang disabilitas, dan petugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus.(m27)
Catat! Pemprov DKI Jakarta Buka Mudik Gratis 2025 Gelombang Kedua, Ini Jadwalnya |
![]() |
---|
Link Mudik Gratis di Jakarta: Keberangkatan 27 Maret 2025, Tujuan Jawa-Lampung |
![]() |
---|
Pemprov DKI Diminta Kaji Ulang Ijin Usaha Toko Swalayan di Jakarta, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Daftar 26 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup Saat Malam Tahun Baru 2024 |
![]() |
---|
Gemilang Jakarta: Wujudkan Jakarta jadi Kota Global |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.