Pegawai Minimarket di Tangerang yang Cabuli Bocah Modus Top Up Game Gratis Terancam 15 Tahun Penjara
Adapun pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran aksi bejatnya tersebut
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Layaknya anak-anak, kata Rabiin, setelah mendapatkan top up yang diinginkan, korban kembali bermain seperti biasa bersama teman-temannya.
Akan tetapi, selama bermain itu, korban merasa trauma dan ketakutan mengingat apa yang dilakukan pelaku terhadapnya.
"Lalu korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya," katanya.
"Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orangtua korban langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung," jelasnya.
Ia mengatakan, saat ini terduga pelaku telah diamankan oleh Polsek Jatiuwung bersama sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan dari kejadian itu berupa pakain yang dikenakan korban, struk top up Rp100 ribu, satu botol krim pelicin, rekaman cctv serta handphone yang digunakan pelaku," kata Rabiin.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam. Dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tambahnya.
"Ancamannya pidana penjara selama 15 tahun," pungkasnya. (m31)
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Senin 18 Agustus 2025, Ada Dua Lokasi Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Cerita Quindyfa dan Dominick, Pembawa Baki dan Komandan Paskibraka Upacara HUT RI di Kota Tangerang |
![]() |
---|
HUT RI ke-80, Wali Kota Tangerang Paparkan Program Prioritas untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Ribuan Ikan Mati di Danau Situ Cangkring Tangerang, DLH Turunkan Tim Investigasi |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Sabtu 16 Agustus 2025 Ada 2 Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.