Wabup Intan Nurul akan Terapkan Sanksi Pidana Bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Untuk aturan sudah ada, kita akan mempertegas saja. Bagi orang yang membuang sampah sembarang akan dikenakan tindak pidana ringan supaya masyarakat

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
SANKSI BUANG SAMPAH- Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menegaskan Pemkab Tangerang, Banten, akan memberikan sanksi pidana ringan bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) 

Laporan Reporter Tribuntangerang.com , Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menegaskan Pemkab Tangerang, Banten, akan memberikan sanksi pidana ringan bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

"Untuk aturan sudah ada, kita akan mempertegas saja. Bagi orang yang membuang sampah sembarang akan dikenakan tindak pidana ringan supaya masyarakat mendapat efek jera," katanya kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).

Intan mengatakan hal itu dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan di Kabupaten Tangerang.

Dia menilai selama ini salah satu faktor sumber emisi buruk dan pencemaran lingkungan adalah kebiasaan membuang sampah sembarangan.

Atah hal tersebut penerapan sanksi tegas berupa denda hingga pidana ringan perlu dilakukan untuk memberikan efek jera.

"Dan di Peraturan Daerah (Perda) sudah jelas adanya panismen. Terkait aturan pembuangan seperti apa? Dan pembakaran sampah pun ada sanksinya karena itu sudah tidak boleh," paparnya.

Baca juga: 17,2 Ton Limpa Sapi dari Australia Dimusnahkan Badan Karantina Indonesia, Ini Alasannya

Dalam mendukung realisasi penerapan sanksi pidana ringan ini, Intan mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan dengan pihak terkait untuk merancang regulasi hukum dan realisasi tindakan di lapangan.

"Tim pengawas sudah ada, dan nanti pengawasan eksekutor dari Satpol PP," ungkapnya.

Adik kandung Mantan Bupati Tangerang Zaki Iskandar itu juga mengatakan pihaknya tidak akan memberikan peringatan, ataupun sayembara kepada masyarakat untuk bisa melaporkan terkait pelanggar pembuang sampah sembarang.

Pasalnya langkah itu hanya akan dijadikan sebagai formalitas mereka yang tertarik kepada imbalan dari pemerintah.

"Itu malah suka dipakai akal-akalan mereka, biasanya mereka membiarkan adanya pembuangan sampah hanya untuk mendapat hasilnya. Dan nanti itu mereka bagi dua. Jadi ini tidak bakal efektif," katanya.

Selain menindak tegas pelaku pembuang sampah sembarangan, Pemkab Tangerang juga akan menindak warga yang pembakar sampah.

"Sebagai menangani polusi udara, kami akan menambah ruang terbuka hijau di setiap kecamatan. Dan kita berharap 20 persen bisa tercapai di Kabupaten Tangerang, sekarang masih 17 persen," ujar Intan . (m41) 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved