BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Mulai Cair! Login ke bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Status Bantuan

Untuk mengetahui apakah Anda sudah menerima BSU Juni 2025, Anda bisa langsung cek nama secara online melalui situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Editor: Joko Supriyanto
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
BSU CAIR BULAN JUNI - Pemerintah resmi mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu akan mulai cair pada Juni 2025. (Foto Ilustrasi) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Pemerintah resmi mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu akan mulai cair pada Juni 2025.

Bantuan ini ditujukan bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mengetahui apakah Anda sudah menerima BSU Juni 2025, Anda bisa langsung cek nama secara online melalui situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id. 

Pencariran dana BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 ditergetkan mulai masuk ke rekening Himbara pada minggu kedua Juni 2025.

Saat ini, proses distribusi tinggal menunggu tahap final setelah anggaran resmi dicairkan oleh Kementerian Keuangan.

Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga Estiarty Haryani menyampaikan jika proses pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 akan segera distribusikan kepada panerima.

"Sesegera mungkin pastinya," ujar Estiarty saat ditemui usai acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta dikutip Kompas.com pada Kamis (19/6/2025).

Ia menambahkan bahwa jadwal pencairan BSU 2025 ditargetkan dapat diterima masyarakat pada minggu kedua Juni 2025.

"Minggu kedua, insyaAllah ini dalam upaya juga," tuturnya.

Langkah Penerima BSU 2025 Setelah Lolos Verifikasi

Beberapa penerima BSU kini telah mendapatkan pesan informasi melalui situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau lewat aplikasi JMO.

Peserta yang telah memenuhi persyaratan dasar akan menerima notifikasi berupa pesan: “Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).”

Notifikasi ini menunjukkan bahwa data peserta telah sesuai dengan ketentuan dasar sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. 

Meski demikian, kelulusan verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan belum menjamin dana bantuan langsung cair.

Masih terdapat proses validasi lanjutan yang harus dilalui oleh peserta.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved