Tegakan Perda Nomor 5 Tahun 2012, Satpol PP Kota Tangerang Jaring 9 Orang Gelandangan

Sebanyak sembilan orang gelandangan, pengemis, pengamen, hingga tunawisma diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang 

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
RAZIA PENGEMIS - Operasi pengamanan gelandangan, pengemis hingga tunawisma oleh petugas Satpol PP di Kawasan Jalan Veteran, Sukasari, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (21/6). 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak sembilan orang gelandangan, pengemis, pengamen, hingga tunawisma diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang 

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra menuturkan, operasi penertiban tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012. 

"Operasi penertiban terhadap pengamen, pengemis dan tunawisma ini digelar di sejumlah titik lokasi strategis yang ada di Kota Tangerang," ujar Irman kepada awak media, Sabtu (21/6/2025).

Sejumlah pengamen, pengemis ataupun tunawisma yang terjaring pada berbagai titik lampu merah di Kota Tangerang dibawa ke Kantor Dinas Sosial Kota Tangerang guna dilakukan pendataan.

Hal tersebut dilakukan guna memastikan masyarakat yang tergolong tidak mampu tersebut tidak terus-menerus beraktivitas di jalanan yang dinilai rawan terhadap berbagai risiko yang membahayakan.

Terlebih dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 menyebut penanganan yang dilakukan aparat Pemerintah Kota Tangerang terhadap kalangan marjinal merupakan bentuk perlindungan dan pembinaan. 

"Kami memastikan penertiban ini bukan hanya sekadar menegakkan aturan saja, tetapi bagian dari bentuk perlindungan maupun pembinaan kepada mereka agar tidak terus-menerus beraktivitas di jalanan yang rawan terhadap berbagai risiko yang membahayakan," sambungnya.

Adapun Satpol PP Kota Tangerang memastikan operasi penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan telah ditentukan. 

Setelah melaksanakan operasi, Satpol PP Kota Tangerang memberikan pembinaan awal sebelum dilakukan penanganan lebih lanjut oleh Dinas Sosial Kota Tangerang.

Kedepannya, penertiban tersebut diharap dapat mewujudkan ketertiban umum sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi anak jalanan, pengamen, pengemis, dan tunawisma lainnya di Kota Tangerang.

"Kami menggelar operasi penertiban ini sebagai langkah konkrit memberikan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat umum," kata dia.

"Kemarin kami mengamankan sejumlah orang untuk didata sekaligus diberikan pembinaan secara humanis sesuai dengan prosedur bersama dengan petugas Dinsos Kota Tangerang," jelas Irman. (m28)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved