Terungkap Motif Pemuda Aniaya Ibu Kandung di Perumah Irigasi Bekasi Timur, Kini Pelaku Sudah Ditahan

Ironisnya MI tega menganiaya orang yang melahirkan dan membesarkannya hanya gara-gara masalah sepele

Editor: Joseph Wesly
(Instagram @its.mako)
PEMUDA TENDANG IBU - Pemuda berinisial MI (23) di Bekasi melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya diduga karena tidak diberi uang di Perumahan Irigasi, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (21/6/2025). Terkini, pemuda berinisial MI (23) itu telah diamankan polisi atas laporan dari korban. (Instagram @its.mako) 

Pelaku saat itu meminta sang ibu untuk meminjam motor milik tetangga agar bisa digunakan bermain atau pergi keluar. Namun sang ibu menolak, karena merasa tidak enak jika terus-menerus meminjam kendaraan milik orang lain.

Ia lantas menyarankan anaknya menggunakan sepeda yang ada di rumah. Penolakan ini memicu amarah pelaku.

"Tersangka langsung melemparkan bangku yang sedang tersangka duduki ke arah korban, namun tidak mengenai korban," ungkap Binsar.

"Setelah itu tersangka mengambil sebuah sandal dan digenggam oleh tersangka menggunakan tangan kanan, kemudian tersangka mendekati korban dan memukul kepala korban sebanyak lebih dari lima kali hingga korban terjatuh," jelasnya.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menarik kerudung ibunya dengan tangan kanan.

Sang ibu yang mulai kesakitan mencoba berdiri dan menjauh dari pekarangan rumah, menuju area samping. Namun, pelaku malah masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah pisau dari dapur.

"Tersangka menuju ke teras rumah dan menunjukkan pisau tersebut ke arah korban yang sedang berada di area samping rumah, kemudian tersangka mengatakan kepada korban, 'LIAT NI GUA BAWA APAAN! GUA BAKAL BUNUH ADEK LU DI DEPAN MATA LU'," ungkapnya.

Beruntung, kejadian tersebut tidak berlangsung lebih jauh.

Beberapa menit kemudian, seorang warga datang ke lokasi bersama dua orang sekuriti kompleks dan langsung mengamankan pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan, terdapat memar di bagian kepala korban dan di bagian pinggang korban. Pelaku sudah kami tangkap dan kami lakukan penahanan," tegas Kasat Reskrim.

Baca juga: Pemuda yang Tendang hingga Pukul Wajah Ibunya di Bekasi Ditangkap Polisi!

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved