Rampas HP Emak-emak, Pelaku Jambret di Jalan Perimeter Utara Bandara Soetta Dibekuk Polisi

Pelaku kami tangkap ketika berada di konter handphone di Teluknaga pada Minggu 27 Juli 2025 sekitar pukul 19.00

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
PELAKU JAMBRET- Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membekuk pelaku jambret berinsial NS usai melakukan perampasan handphone di Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta. Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan pelaku berusia 33 tahun yang merupakan residivis kasus pencurian itu ditangkap ketika akan menjual handphone curian tersebut. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) 

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membekuk pelaku jambret berinsial NS usai melakukan perampasan handphone di Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan pelaku berusia 33 tahun yang merupakan residivis kasus pencurian itu ditangkap ketika akan menjual handphone curian tersebut.

"Pelaku kami tangkap ketika berada di konter handphone di Teluknaga pada Minggu 27 Juli 2025 sekitar pukul 19.00," ujarnya kepada wartawan, Rabu (30/7/2025). 

Ronald menjelaskan pelaku merampas handphone milik ibu-ibu yang sedang berada di atas sepeda motor yang tengah melaju di jalan Perimeter Utara pada Minggu 27 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Di samping itu Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono menuturkan saat korban mengeluarkan handphone untuk melihat petunjuk jalan, pelaku dengan cepat merampas handphone merk Samsung M31 itu dan langsung kabur dengan sepeda motornya. 

Suami korban berusaha untuk mengejar namun tidak berhasil. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk ditindak lanjuti.

Pelaku berhasil dibekuk usai pihak kepolisian melacak posisi handphone korban yang ternyata masih aktif. 

"Kami akhirnya mendapatkan informasi jika pelaku mendatangi sebuah konter handphone untuk meminta membuka kunci pola handphone yang baru saja dirampasnya," ujar Yandri. 

Setelah ditangkap, polisi melakukan tes urine terhadap pelaku dan hasilnya NS positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. 

Yandri menyebut uang hasil penjualan handphone korban itu digunakan pelaku untuk bermain judi online. 

"Jika handphonenya berhasil dijual uangnya digunakan untuk bermain judi online," katanya. 

Lebih lanjut Yandri menuturkan pelaku merupakan residivis kasus pidana. 

"Sebelumnya dia sudah dua kali masuk penjara karena kasus pencurian. Pertama yakni membobol brankas di kargo Bandara Soekarno-Hatta pada tahun 2008 dan dihukum penjara 2 tahun 8 bulan," kata Yandri. 

"Setelah keluar dari penjara, NS kembali membobol toko handphone di Cipondoh Kota Tangerang pada 2011 dan menjalani hukuman penjara 6 bulan," tambahnya. 

Atas kasus penjambretan tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (m41)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved