Gadis di Tangerang Jadi Korban Rudapaksa Usai Dicekoki Miras oleh 3 Pemuda di Toilet Umum

Seorang gadis berinisial RA (28) di Kabupaten Tangerang menjadi korban rudapaksa oleh tiga pria usai dicekoki minuman keras.

Editor: Joko Supriyanto
India Today
ILUSTRASI - Seorang gadis berinisial RA (28) di Kabupaten Tangerang menjadi korban rudapaksa oleh tiga pria usai dicekoki minuman keras. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Seorang gadis berinisial RA (28) di Kabupaten Tangerang menjadi korban rudapaksa oleh tiga pria usai dicekoki minuman keras.

Aksi bejat tersebut terjadi di sebuah toilet umum Kecamatan Kelapa Dua, tak jauh dari tempat korban bekerja. Ketiga pelaku kini ditangkap dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung kopi, tak jauh dari lokasi kejadian perkara (TKP).

Menurut Victor, insiden bermula saat tiga berinisial YFT (39), RSN (33), dan PS (33) mendatangi warung kopi tempat korban bekerja. Salah satu dari mereka kemudian membeli minuman beralkohol.

"Korban kemudian dipaksa untuk meminum minuman keras tersebut oleh para tersangka,” kata Victor di Mapolres Tangsel, Rabu (2/7/2025).

Baca juga: Pimpinan Ponpes Ini Disebut Walid Dunia Nyata karena Rudapaksa dan Cabuli 20 Orang Santriwatinya

Ketika merasa mual, korban sempat pergi ke toilet. Namun, para pelaku justru mengikuti dari belakang.

"Di dalam toilet itulah korban menjadi sasaran tindakan kekerasan seksual yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka,” jelasnya.

 Victor menerangkan, berdasarkan penjelasan korban, ketiga tersangka melakukan pencabulan tersebut secara bergantian.

"Dari yang korban lihat dan ingat, urutan nama pelaku yang pertama melakukan adalah PS, lalu yang kedua adalah RSN, dan yang ketiga adalah YFT," terangnya. 

Victor lantas menyebut, bahwa berdasarkan fakta-fakta, dan alat bukti dalam proses penyidikan, ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. 

Oleh karena itu kata Victor,  para tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan/atau Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS.

"Ancaman hukumannya paling lama penjara 15  tahun," ucapnya

(TribunBanten.com/Ade Feri)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved