Ungkap Kasus TPPO, Polresta Bandara Soetta Ringkus 11 Tersangka Otak Keberangkatan PMI Ilegal
Mereka ini sebenarnya sadar diberangkatkan menjadi pekerja migran ilegal, karena memang dari sisi kompetensi, perjanjian kerja dan administrasi lain
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
(TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro)
UNGKAP TPPO- Ipda Septian (kiri), Budi Novijanto (kedua dari kiri, Kombes Pol Ronald F.C Sipayung (ketiga dari kiri), Kompol Yandri Mono (kedua dari kanan), serta Jerry Prima saat jumpa pers di Maporlesta Bandara Soetta, Benda, Kota Tangerang, Banten, Kamis (3/7/2025).(TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro)
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membekuk 11 orang dari 28 pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia non prosedural atau ilegal.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald F.C Sipayung mengatakan, tengah melakukan pengejaran terhadal belasan pelaku lainnya yang telah masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO.
"Belasan pelaku yang telah dibekuk berinisial SY(44), AB(38), F(35), NU(28), EM(38), AP(30), H(51), MA(26), S(30), AH(44) dan M(51) dan 16 pelaku yang sudah masuk DPO terdiri dari 8 orang laki-laki dan delapan orang perempuan," ujar Ronald saat jumpa pers, Kamis (3/7/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan, kasus TPPO tersebut terungkap setelah adanya tujuh laporan masyarakat sejak bulan Maret hingga Rabu (2/7/2025) kemarin.
Selama lima bulan terakhir, sebanyak 340 orang pekerja migran yang hendak bekerja ke luar negeri secara ilegal berhasil dicegah keberangkatannya di Terminal 2 dan Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
Ratusan pekerja migran ilegal tersebut hendak diseludupkan untuk bekerja di sejumlah negara Timur Tengah diantaranya Abu Dhabi, Dubai, Qatar hingga sejumlah negara di Eropa seperti Yunani dan Asia Tenggara yakni Kamboja.
"Jadi itu adalah negara-negara tujuan yang dijadikan agen-agen atau yang melakukan tindak pidana perlindungan PMI ini, ratusan korban itu sebagian besar dari Jawa Barat, Banten, dan dari Jakarta," tuturnya.
"Mereka ini sebenarnya sadar diberangkatkan menjadi pekerja migran ilegal, karena memang dari sisi kompetensi, perjanjian kerja dan administrasi lainnya tidak dilengkapi persyaratan-persyaratan," ungkapnya.
Menurut dia, para pelaku menggunakan media sosial untuk mencari ataupun merekrut masyarakat yang hendak diberangkatkan bekerja ke luar negeri.
Demi menggaet calon korban, pelaku menawarkan nominal gaji besar untuk mengelabui para korban agar tergiur sekaligus menumbuhkan minat bekerja di luar negeri.
"Gaji yang diimingi para pelaku kisaran antara Rp 16 juta sampai Rp 30 juta, tentu hal ini membuat masyarakat menjadi tertarik dan tergiur untuk mendaftar dan menggunakan jasa pelaku ini untuk diberangkatkan ke luar negeri," paparnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono menambahkan, para pelaku mendapatkan keuntungan mulai dari R p4 juta hingga Rp 7 juta dari setiap korban yang telah direkrut.
Ratusan korban TPPO itu dimintai sejumlah uang sebelum diberangkatkan ke luar negeri sebagai syarat kepengurusan dokumen kerja dan tinggal di luar negeri, serta biaya tiket pesawat penerbangan.
"Korban-korban ini sempat menyetorkan sejumlah uang yang dipergunakan untuk keperluannya mengurus dokumen, ada juga untuk tiket," kata dia.
"Yang paling utama itu adalah para korban menyerahkan uang itu untuk dijanjikan mendapatkan pekerjaan di luar negeri, karena dari situlah keuntungan mereka," sambungnya.
Atas perbuatannya belasan pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Tersangka dijerat Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69," jelasnya. (m28)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Hendak Berangkat ke Kamboja dan Yunani, 7 PMI Ilegal Diamankan Petugas Imigrasi Bandara Soetta |
![]() |
---|
Sejak Januari Hingga Juni 2025, BP3MI Banten Cegah Keberangkatan 1.242 PMI Ilegal ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Polres Bandara Soetta Rawat Nenek Tarpiah, Istri dari Kekek Poniman Tersangka Restorative Justice |
![]() |
---|
Gelar Operasi Berantas Jaya 2025, Polres Bandara Soetta Amankan 16 Pelaku Kejahatan |
![]() |
---|
Sejak Awal Tahun 2025, BP3MI Banten Berhasil Cegah Keberangkatan 690 PMI Ilegal dari Bandara Soetta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.