Gelar Operasi Berantas Jaya 2025, Polres Bandara Soetta Amankan 16 Pelaku Kejahatan
Polres Bandara Soetta membekuk 16 orang yang terdiri dari sopir dan calo taksi gelap, calo barang dan juru parkir liar dalam operasi Berantas Jaya.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Polres Bandara Soekarno-Hatta membekuk 16 orang yang terdiri dari sopir dan calo taksi gelap, calo barang dan juru parkir liar dalam operasi Berantas Jaya 2025.
Pihak kepolisian juga turut mengamankan calo yang diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Kapolres Bandara Soekarno Hatta AKBP Ronald Sipayung menuturkan kegiatan yang dilakukan para pelaku cukup meresahkan masyarakat dan pengguna jasa Bandara Soekarno Hatta.
"Meresahkan, karena kadang mereka kerap melakukan paksaan agar penumpang memberi uang," ujar Ronald kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).
Ronald menjelaskan belasan pelaku itu ditangkap saat hendak beraksi di Terminal 1, Terminal 2 dan kawasan kargo serta tempat parkir Bandara Soekarno-Hatta.
Dia mengatakan operasi Berantas Jaya yang telah digelar selama enam hari itu untuk memastikan kawasan Bandara Soekarno Hatta bebas dari aksi premanisme yang menganggu ketertiban umum.
"Tidak ada tempat preman di Bandara Soekarno Hatta," kata Ronald.
Di samping itu, Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan dalam operasi tersebut Tim Reskrim mengamankan YP (35), seorang calo penumpang yang pada saat diamankan diduga baru saja mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan dari tangan pelaku kami temukan perangkat dan narkoba sabu," paparnya.
Pelaku, kata dia, diserahkan ke Bagian Reserse Narkoba.
Yandri menambahkan banyak masyarakat yang mengeluh lantaran terganggu dan merasa tidak nyaman dengan adanya para calo tersebut.
"Mereka bekerja tidak sesuai aturan yang ada di bandara. Mereka kerap melakukan paksaan terhadap penumpang," ungkapnya.
Selain melanggar regulasi aksi, belasan orang tersebut juga menganggu orang yang melakukan kegiatan usaha di bandara.
"Terdapat potensi melakukan pemerasan, untuk menyerahkan sejumlah uang. Membuat bandara Soekarno Hatta ini tidak aman," kata Yandri.
Lebih lanjut, para pelaku yang terbukti melakukan pemerasan pun terancam dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Ucapannya Melantur, Polisi Panggil Kerabat Herman Pria yang Mengaku Bawa Bom di Maskapai Lion Air |
![]() |
---|
Motif Herman Teriak Ada Bom di Pesawat Lion Air, Tanya Posisi Bagasi usai Penerbangan dari Merauke |
![]() |
---|
Mengganggu Penerbangan, Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gelar Operasi Penertiban Layang-layang |
![]() |
---|
Bikin Home Industri Vape Berisi Ganja hingga Etomidate, Empat WNA Dibekuk Polresta Bandara Soetta |
![]() |
---|
Ungkap Kasus TPPO, Polresta Bandara Soetta Ringkus 11 Tersangka Otak Keberangkatan PMI Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.