Jumat, 12 Juni 2026

10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Terekam Kamera ETLE Beserta Denda Tilangnya

Berikut ini beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa terekam kamera ETLE di Jakarta di tahun 2025.

Tayang:
Editor: Joko Supriyanto
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah kendaraan melintasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan mengemudi. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Berikut ini beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa terekam kamera ETLE di Jakarta di tahun 2025.

Seperti diketahui kini di sejumlah jalan di Jakarta telah dilengkapi kamera ETLE untuk mendeteksi para pelanggar lalu lintas.

Beberapa pengendara yang terdeteksi melakukan pelanggaran akan dikenakan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)

Pengendara yang tertangkap kamera ETLE akan menerima surat tilang melalui dua metode, yaitu surat fisik yang dikirim ke alamat rumah atau notifikasi digital lewat aplikasi WhatsApp.

Setelah menerima notifikasi WhatsApp, pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui situs etle-pmj.info atau langsung ke kantor Subdit Gakkum.

Jika tidak dikonfirmasi dalam tiga hari, STNK bisa diblokir. Tilang akan diterbitkan dengan batas pembayaran denda 15 hari. Jika lewat, pemblokiran pajak STNK akan diberlakukan.

Berikut ini adalah jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh kamera ETLE di Jabodetabek, lengkap dengan besaran denda yang dikenakan: 

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, denda Rp 250.000

3. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000

4. Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000

5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000

6. Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000

7. Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000

8. Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved