Ijazah Palsu

Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dijadwalkan Digelar Hari Ini

Biro Wassidik Bareskrim Polri dijadwalkan menggelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Mabes Polri.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
(Tribunnews.com/ Reynas Abdila)
IJAZAH JOKOWI ASLI- Bareskrim Polri menggekar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025). Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa dari hasil uji labfor ijazah Jokowi dinyatakan asli. (Tribunnews.com/ Reynas Abdila) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Biro Wassidik Bareskrim Polri dijadwalkan menggelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak membenarkan, tim penyelidik dari Polda Metro Jaya turut dilibatkan dalam proses gelar perkara tersebut.

"Benar, [kami] dilibatkan,” ujar Reonald kepada wartawan usai konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).

Namun demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti alat bukti apa saja yang akan dibawa oleh tim penyelidik dalam gelar perkara tersebut.

Sebelumnya, pakar telematika, Roy Suryo menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin (7/7/2025).

Selain Roy Suryo, ada juga aktivis Eggi Sudjana yang menggunakan kursi roda, Rismon Sianipar, Rizal Fadillah hingga dr Tifa.

Mereka merupakan terlapor terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Usai diperiksa, Roy Suryo menyampaikan apresiasi terhadap profesionalisme penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Kami menghaturkan terima kasih kepada penyidik di Polda Metro Jaya, khususnya Ditreskrimum dan Kapolda, atas pemeriksaan yang sangat profesional dan komprehensif," ujar Roy kepada awak media, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu mengungkapkan, dirinya tidak memenuhi panggilan pertama karena dinilai tidak jelas. 

"Karena undangan pertama kami memang sepakat untuk tidak hadir, karena undangan itu tidak jelas, tidak ada nama terlapornya, tidak ada locus, Tempus Delicti. Jadi tidak ada lokasi dan tidak ada waktunya," katanya.

Namun, dalam pemanggilan kali ini, Roy hadir setelah identitas pelapor disebutkan. 

Ia pun menegaskan sebagai pihak yang telah dilaporkan, dirinya memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan lebih lanjut, sesuai Pasal 28 UUD 1945 tentang hak asasi manusia.

Roy juga mempertanyakan legal standing pelapor yang menurutnya tidak memiliki hubungan langsung dengan Jokowi.

Ia menilai pasal-pasal yang digunakan untuk melaporkannya, seperti Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang penyebaran kebencian berbasis SARA.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved