Satria Arta Kumbara Minta Pulang dari Rusia Usai Kehilangan Status WNI, Ini Reaksi Kemenlu dan TNI

Satria Arta Kumbara, eks prajurit Marinir TNI AL yang sempat viral karena bergabung dengan militer Rusia, kini meminta pulang ke Indonesia.

Editor: Joko Supriyanto
tangkapan layar akun TikTok @zstorm689
EKS MARINIR VIRAL - Lewat video yang diunggah di media sosial, Satria menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia, setelah kehilangan status WNI akibat kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Satria Arta Kumbara, eks prajurit Marinir TNI AL yang sempat viral karena bergabung dengan militer Rusia, kini meminta pulang ke Indonesia.

Bahkan Satria Arta Kumbara memohon agar status kewarganegaraan Indonesia (WNI) miliknya yang hilang agar dipulihkan. 

Lewat video yang diunggah di media sosial, Satria menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia, setelah kehilangan status WNI akibat kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia.

Melalui akun TikTok @zstorm689 pada Minggu (20/7/2025), Satria menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

Dalam pesannya, Satria memohon maaf atas ketidaktahuannya yang menyebabkan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia akibat kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia.

"Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," ujar dia.

Baca juga: Dianggap Musuh Usai Gabung dengan Tentara Rusia, Satria Arta Kumbara: Ini Jalan yang Menurutku Benar

Satria menegaskan tidak pernah berniat mengkhianati negara. Keputusan untuk bergabung dengan militer asing semata-mata didorong oleh kebutuhan ekonomi.

"Saya niatkan datang ke sini (Rusia) hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi," ucap Satria.

Ia mengaku telah berpamitan dan meminta restu ibunya sebelum berangkat. Namun, setelah menjalani hidup sebagai tentara bayaran, Satria menyadari bahwa pencabutan kewarganegaraan Indonesia merupakan konsekuensi berat.

Karena itu, ia memohon bantuan untuk mengakhiri kontrak dengan Rusia dan memulihkan kembali statusnya sebagai warga negara Indonesia.

Kemenlu Coba Lakukan Komunikasi

Kementerian Luar Negeri RI masih memantau keberadaan mantan marinir TNI Angkatan Laut yang bergabung menjadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara.

 Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Rolliansyah Soemirat mengatakan, Kemenlu RI juga melakukan komunikasi dengan Satria Arta.

"Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow tetap memantau keberadaan dan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan," ucap Roy dalam pesan singkat, Selasa (22/7/2025).

Namun, Roy tidak bisa memastikan apakah kewarganegaraan Satria Arta sebagai warga negara Indonesia (WNI) masih berlaku atau tidak, karena hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Hukum.

"Mengenai status kewarganegaraan yang bersangkutan, hal tersebut menjadi ranah kewenangan Kementerian Hukum," ujar dia.

Respons TNI AL

Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama Tunggul mengatakan Satria sudah tidak ada hubungannya dengan TNI AL. 

Sehingga keinginan Satria pulang ke Indonesia adalah ranah Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Hukum.

"Menurut saya, pertanyaan ini akan lebih tepat ditanyakan kepada Kementerian Luar Negeri RI atau Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas, saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” kata Tunggul kepada Kompas.com, Senin (21/7/2025).

Satria telah diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer melalui putusan hukum yang sudah inkrah. 

Satria dipecat karena dinyatakan bersalah atas tindak pidana desersi dalam waktu damai sejak 13 Juni 2022. 

Baca juga: Kehilangan Status WNI Usai jadi Tentara Rusia, Ini Gaji Fantastis yang Diterima Satria Arta Kumbara

Putusan tersebut dibacakan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023 dalam perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, dan telah berkekuatan hukum tetap (AMKHT) sejak 17 April 2023.

“Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Desersi dalam waktu damai' terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini," kata Tunggul.

Satria Arta Kumbara dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, disertai tambahan hukuman berupa pemecatan dari dinas militer.

Dengan demikian, TNI AL menegaskan tidak ada kewajiban institusional untuk menindaklanjuti permintaan Satria terkait kepulangannya ke Indonesia

(Kompas.com/wartakotalive.com/Tribuntangerang.com)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved