Syarat Pendaftaran Program Bedah Rumah Disperkim Kota Tangerang, Cek di Sini

Program ini menjadi bagian dari langkah strategis dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta memastikan tumbuh kembang anak

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
(TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro)
BEDAH RUMAH- Wali Kota Tangerang Maryono Hasan (kanan) menyambangi rumah warga yang tidak layak huni agar dilakukan proses bedah rumah di RT 03, RW 04, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (22/7). (TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro) 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG  Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menggencarkan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada masyarakat yang tidak mampu.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Tangerang, Decky Priambodo mengatakan, melalui program RTLH merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam penanggulangan masalah stunting pada keluarga.

"Program ini menjadi bagian dari langkah strategis dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta memastikan tumbuh kembang anak berlangsung optimal di lingkungan yang sehat dan layak huni," ujar Decky, Selasa (22/7/2025).

Sejak awal tahun 2025, program tersebut telah berlangsung di sejumlah keluarga dengan balita stunting.

Di antaranya ialah rumah warga RT 02, RW 06, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh dan RT 03, RW 04, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang.

Menurut dia, digencarkannya program bedah rumah tersebut guna memberi dampak positif terhadap kesehatan, interaksi sosial dan tumbuh kembang anak.

"Maka dari itu intervensi ini tidak hanya fisik tetapi juga sosial, sebagai upaya kolaboratif menurunkan angka stunting di Kota Tangerang," sambungnya.

Masyarakat dengan anak stunting dan merasa masuk kategori kebutuhan bedah rumah juga dapat melakukan pengajuan mengikuti program tersebut.

Hal itu dilakukan dengan mendaftar ke kelurahan yang selanjutnya akan ditindaklanjuti pada anggaran pembangunan tahun 2026 mendatang.

"Pasalnya saat ini di pembangunan 2025 seluruh data pemohon telah diverifikasi dan memenuhi kuota, walaupu  secara pembangunan masih berlangsung secara bertahap hingga akhir tahun," imbuhnya.

Agar dapat mengikuti program ini, keluarga dengan anak stunting harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

Berikut tahapan usulan perbaikan RTLH sesuai dengan Perwal Nomor 56 tahun 2023:

1.⁠ ⁠Memiliki KTP dan KK Kota Tangerang
2.⁠ ⁠Berdomisili di Kota Tangerang
3.⁠ ⁠Berpenghasilan paling banyak senilai upah minimum atau sesuai basis data terpadu atau data lapangan
4.⁠ ⁠Memiliki dan menempati tempat tinggal tetap dan tidak layak huni yang berada di atas tanah hak milik
5.⁠ ⁠Kepemilikan rumah tidak layak huni yang diusulkan dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, dan atau girik
6.⁠ ⁠Status lahan dan rumah tidak dalam sengketa, tidak menjadi suatu utang atau tidak digadaikan
7.⁠ ⁠Tidak memiliki aset lahan atau bangunan lainnya
8.⁠ ⁠Belum pernah mendapat bantuan perumahan dari pemerintah di 10 tahun terakhir
9.⁠ ⁠Bersedia membuat pernyataan kebenaran dan kesanggupan memanfaatkan serta memelihara rumah setelah dilaksanakan RTLH, status lahan dan rumah tidak dalam sengketa, tidak menjadi suatu hutang atau tidak digadaikan

Adapun keluarga dengan anak stunting yang ingin mendaftar dapat mengikuti tahapan berikut:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved