(TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro)
BEDAH RUMAH- Wali Kota Tangerang Maryono Hasan (kanan) menyambangi rumah warga yang tidak layak huni agar dilakukan proses bedah rumah di RT 03, RW 04, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (22/7). (TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro)
1. Pengajuan Berkas: Melalui musrenbang kelurahan atau melalui Pokir pada DPRD dengan melampirkan dokumen persyaratan
2. Penginputan Data: Kelurahan dan Dewan penginputan data di Tangerang Ayo SiData RTLH
3. Verifikasi Lapangan: Tim dari Dinas Perkim dan Dinas Kesehatan akan melakukan pengecekan kondisi rumah dan status balita
4. Seleksi dan Penetapan: Pemkot Tangerang akan menetapkan daftar penerima melalui SK Wali Kota
5. Pelaksanaan Bedah Rumah: Dikoordinasikan oleh Dinas Perkim bekerja sama dengan Pokmas setempat sebagai pelaksana kegiatan.
"Program ini melibatkan kolaborasi antara Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta kader posyandu dan RT/RW setempat dalam mendata, memverifikasi, hingga memantau proses pembangunan," jelasnya. (m28)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.