5 Tahapan yang Harus Dilalui Satria Arta Kumbara bila Ingin Kembali Menjadi WNI

Satria Arta Kumbara diketahui menandatangani kontrak menjadi tentara bayaran Rusia untuk berperang

Editor: Joseph Wesly
Tangkap layar TikTok @zstorm689
MINTA DIPULANGKAN- Eks Marinir Satria Arta Kumbara yang minta dipulangkan ke Indonesia. Dia saat ini menjadi tentara bayaran Rusia untuk berperang melawan Ukraina. (Tangkap layar TikTok @zstorm689) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Belakangan ini media sosial dan mainstream diramaikan dengan pemberitaan soal eks Marinir Satria Arta Kumbara yang menjadi tentara bayaran Rusia.

Satria Arta Kumbara diketahui menandatangani kontrak menjadi tentara bayaran Rusia untuk berperang.

Diketahui Rusia banyak menerima tentara bayaran untuk berperang di medan tempur.

Sebagai eks Mariniri, Satria memiliki kualifikasi yang mempuni menjadi tentara bayaran

Benar saja dia pun 'sukses' menjadi tentara bayaran Rusia dan berperang melawan Ukraina.

Namun aksinya itu membuat statusnya Warga Negara Indonesia miliknya dicabut.

Pasalnya Arta dianggap sudah melanggar peraturan karena menandatangani kontrak dengan negara lain.

Akibatnya status kewarganegaraanya dicabut.

Satria sempat merespons negatif soal pencabutan statusnya sebagai WNI.

Dia merasa diperlakukan tidak adil karena menyambut peluang menjadi tentara bayaran hanya untuk mencari nafkah.

Dia pun sempat menyidir bahwa di sebuah negara yang oknup pelaku korupsi bisa hidup enak.

"Ada negara di sebuah planet namex warga negaranya mencari uang di LN dicoret kewarganegaraannya, sedangkan yang korupsi ratusan triliun hidup enak 7 turunan," kata Satria Arta Kumbara, Kamis (15/5/2025).

Baca juga: Jumlah Gaji yang Diterima Satria Arta Kumbara Jadi Tentara Bayaran Rusia, Kini Berharap Dipulangkan

Dia mengaku menjadi tentara bayaran semata-mata mencari nafkah tanpa ada motivasi lain.

Namun kini Satria berbalik arah. Dia merengek meminta kepada Presiden Prabowo agar dipulangkan ke Indonesia.

Dia mengaku kepergiannya mencari nafkah ke rusia tidak sepadan dengan kehilangan status kewarganegaraanya.

Dia juga berharap segera dipulangkan ke Indonesia agar bertemu dengan keluarganya di Indonesia.

Status WNI Satria Arta Kumbara Dicabut

Status Warga Negara Indonesia (WNI)  Satria Arta Kumbara yang bergabung menjadi anggota operasi militer Rusia telah dicabut.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pencabutan status WNI Satria berdasarkan aturan yang berlaku di tanah air.

"Terkait dengan satu orang, marinir ya, yang sudah disidang juga, dianggap desresi dan yang lebih fatal lagi karena melakukan, ataupun diduga ikut terlibat dalam kegiatan untuk aktif di militerasi," kata Supratman saat jumpa pers di Kantor Kemenkum RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Adapun aturan yang dimaksud kata Supratman, dalam persoalan ini, Satria tidak memperoleh izin dari Presiden RI untuk tergabung dalam militer asing.

Sehingga secara otomatis dalam aturan undang-undang status WNI Satria sudah hilang.

"Baik undang-undang kita, itu tidak boleh. Bagi mereka yang melakukan hal tersebut, tanpa seizin Presiden, karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di undang-undang maupun peraturan pemerintah kita, itu wajib izin Presiden," ujar dia. 

"Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang," sambung Supratman.

Dengan begitu maka kata politikus Partai Gerindra tersebut, dalam waktu dekat pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) akan memberikan informasi perihal pencabutan status WNI ini kepada Satria Arta Kumbara.

Pemerintah menurut Supratman, akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Dubes) Indonesia di Rusia untuk menyampaikan keputusan tersebut.

"Sementara ini akan berkoordinasi dengan Duta Besar kita yang ada di Rusia untuk menyampaikan nanti kepada yang bersangkutan bahwa status keluarga negaraannya secara otomatis hilang berdasarkan undang-undang," tandas dia.

Apakah Satria Masih Bisa Pulang ke Indonesia?

Melansir dari JDIH Sektretariat Kabinet, Satria Arta Kumbara status WNI dicabut masih bisa pulang ke Indonesia.

Namun harus melalui proses memperoleh kembali kewarganegaraan RI.

Proses ini melibatkan permohonan tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Pejabat atau Perwakilan RI di luar negeri.

Proses Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI sebagai berikut:

1. Ajukan Permohonan: WNI yang kehilangan kewarganegaraan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Pejabat atau Perwakilan RI di luar negeri.

2. Persyaratan: Permohonan harus memuat data diri, alasan kehilangan kewarganegaraan, dan dilampiri dengan dokumen-dokumen tertentu seperti akte kelahiran, paspor, akte perkawinan, dan sebagainya.

3. Penelitian: Pejabat atau Perwakilan RI akan memeriksa kelengkapan permohonan dan kemudian mengirimkannya ke Menteri Hukum dan HAM.

4. Persetujuan: Menteri Hukum dan HAM akan menetapkan keputusan terkait permohonan tersebut.

5. Pemberitahuan: Keputusan Menteri Hukum dan HAM akan diberitahukan kepada pemohon melalui Pejabat atau Perwakilan RI. 

Penting untuk diingat:

Proses ini membutuhkan waktu dan persyaratan yang harus dipenuhi. 

Pemerintah Indonesia memberikan kesempatan bagi WNI yang kehilangan kewarganegaraan untuk memperoleh kembali statusnya.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kantor Imigrasi terdekat atau kantor Perwakilan RI di luar negeri. 

Sosok Satria Arta Kumbara

Satria Arta Kumbara dulunya adalah anggota marinir TNI AL berpangkat Sersan Dua.

Ia juga merupakan anggota Inspektorat Korps Marinir.

Namun Satria Arta Kumbara dipecat dari dinas keprajuritan karena desersi atau meninggalkan tugas atau jabatannya tanpa izin dengan tujuan untuk tidak kembali.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady.

"Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026 mantan anggota Itkormar (Inspektorat Korps Marinir)."

"Desersi terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 sampai sekarang," kata Wira kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

Wira mengungkapkan Pengadilan Militer II-8 Jakarta juga telah menjatuhi putusan in absentia berupa hukuman pidana satu tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat kepada Satria.

Putusan yang dijatuhkan kepada Satria juga telah berkekuatan hukum tetap.

Kendati begitu, tak ada penjelasan lebih jauh dari Kadispenal apakah Satria sempat menjalani hukuman pidana penjara atau tidak.

Sekadar informasi, putusan in absentia adalah putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap seorang terdakwa tanpa kehadiran terdakwa tersebut dalam persidangan.

Putusan yang dijatuhkan kepada Satria tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap. 

Namun belum ada penjelasan lebih lanjut perihal Satria sempat menjalani hukuman pidana penjara tersebut atau tidak.

"Putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta. (Terhadap) yang bersangkutan pidana penjara 1 Tahun dan tambahan Pidana dipecat berdasarkan putusan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023," pungkas Wira.

Sebelumnya, beredar di media sosial X pada Kamis (8/5/2025) unggahan yang menampilkan tangkapan layar diduga akun media sosial milik mantan anggota Marinir TNI AL yang mengaku ikut dalam operasi militer khusus Rusia.

Dalam unggahan yang dibagikan akun X @Y_D_Y_P pada pukul 13.57 tampak sebuah tangkapan layar yang memuat kompilasi unggahan media sosial @zstorm689.

Dalam penjelasan profil pada tangkapan layar tersebut, akun @zstorm689 menuliskan keterangan "mantan Marinir Indonesia, operasi militer khusus Rusia".

Dalam kompilasi unggahan akun@zstorm689 tampak beberapa unggahan kegiatan sekelompok orang berpakaian mirip militer tengah beraktifitas di luar ruangan.

Dalam unggahannya, akun @Y_D_Y_P mempertanyakan apa yang termuat dalam tangkapan layar yang diunggahnya tersebut.

Selain itu, ia juga menyatakan belum bisa mengonfirmasi kebenaran hal tersebut. 

Namun @Y_D_Y_P menyarankan hal tersebut didalami karena sudah mencatut institusi.

Hingga Jumat (9/5/2025) unggahan tersebut terlah dilihat sebanyak jutaan kali.

Unggahan tersebut kemudian direspons dan diunggah ulang oleh akun X @Blackburger_28 pada pukul 14.05.

Dalam tangkapan layar yang dibagikan akun@Blackburger_28 pada pukul 14.05, tampak sejumlah kompilasi foto yang menunjukkan kegiatan seorang lelaki tampak mengenakan pakaiam bernuansa militer.

Ia tampak berada di luar ruangan dengan latar semak-semak.

Foto tersebut dibubuhi tulisan berbunyi, "LOH KOK JADI TENTARA RUSSIA??? BUKANYA DULU MARINIR???".

Pada foto lain, tampak sesosok laki-laki menggunakan pakaian mirip seragam Pakaian Dinas Upacara (PDU) IV Marinir TNI AL berpangkat Sersan Dua dengan baret ungu di kepalanya.

Ia tampak berfoto di sebuah tembok batu bertuliskan Kodikmar dengan tulisan di bawahnya berbunyi "Saksi Bisu Awal Pengabdianku Menjadi Prajurit Baret Ungu".

Pada foto tersebut dibubuhi juga tulisan berbunyi "IYA DULU MARINIR!!!!! TAPI ITU DULU!!!".

Akun yang membagikan unggahan tersebut juga menyampaikan penafian (disclaimer) bahwa dirinya tidak terafiliasi pihak manapun dan hanya mengunggah ulang tangkapan layar tersebut dikutip dari Bangkapos

Hingga Jumat (9/5/2025) unggahan tersebut telah dilihat sebanyak 1,8 juta kali.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved