Sosok Rafli Raman Putra di Mata Tetangga, Pembunuh Amelia Putri Wanita Terborgol di Cisauk 

Sering lihat mereka bareng, tapi belakangan nggak pernah kelihatan lagi. Nggak tahu putus atau gimana

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
SOSOK PEMBUNUH AMELIA- Rafli Raman Putra saat rekonstruksi dan Amelia Putri Sari Devi (22). Rafli merupakan otak pemerkosaan dan pembunuhan eks pacarnya Amelia Putri. (TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico). 

Namun sejak hari itu, korban tak bisa lagi dihubungi dan dinyatakan hilang.

“Setahu saya, saya diinfoin tengah malam. Terus ketemunya itu sore tanggal 16 Juli,” ujar Niken kepada TribunTangerang.com, dikutip Minggu (20/7/2025)

Dugaan kuat menyebut korban menghilang sekitar tanggal 10 Juli, dan ditemukan pada 16 Juli dalam kondisi sudah meninggal dunia.

Baca juga: Teriakan Penuh Amarah Warga kepada 3 Pembunuh Amelia Putri Warnai Rekonstruksi Pembunuhan di Cisauk

Lokasi penemuan berada di kawasan semak-semak, dan korban ditemukan dalam keadaan tangan terborgol.

“Ketemu dalam keadaan di semak-semak, di borgol. Tapi belum tahu kondisi lebih detail karena hasil otopsi saya gak tahu,” tambahnya.

Jenazah korban telah dimakamkan pada sore hari, tanggal 16 Juli, setelah ditemukan.

Niken menyebutkan bahwa semasa hidup, korban kerap mengeluhkan perilaku mantan pacarnya yang dianggap toksik dan kerap memanfaatkan secara finansial.

“Korban sering cerita, pacarnya dulu sering banget make uang dia. Kadang dia pergi sebentar, pas balik saldo rekeningnya tiba-tiba berkurang. Udah sering kejadian,” ungkap Niken 

Menurutnya, korban sudah sejak lama menyimpan kekesalan karena sejumlah utang dari mantan pacarnya yang tak kunjung dibayar.

Menurut Niken, hubungan mereka bahkan disebut penuh tekanan secara emosional.

“Kayaknya korban udah lama kesel, karena si mantan ini utangnya gak dibayar-bayar," tambahnya.

Sementara itu, polisi mengungkap bahwa pembunuhan dilakukan pelaku yang dipicu korban menagih utang senilai Rp 1,1 juta ke RRP, yang ternyata mantan kekasihnya.

"Pelaku RRP membunuh korban dengan rasa sakit hati (dendam) karena korban menagih hutang sebesar Rp 1.100.000 kepada pelaku," ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak.

Cara menagih korban, yakni dengan memasang status di WhatsApp Story hingga membuat RRP emosi.

"Memasang status pada Story WA korban dan juga korban memasang foto pacar baru pelaku di story WA korban tanpa izin, sehingga membuat marah," kata Reonald. 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved