Usai Dihentikan, Warga Minta Proyek Mega Ria Cikupa Ditinjau Ulang: Banyak yang Terdampak

Warga asli Cikupa itu mengaku dalam proses pembangunan tersebut pihak pengembang dinilai melakukan pengrusakan. 

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
PROYEK DIHENTIKAN - Warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, Oman Zaenurrohman saat diwawancarai di rumahnya soal pembangunan pusat niaga Mega Ria Cikupa, Kamis (23/7/2025). Proyek pembangunan pusat niaga Mega Ria Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, itu pun akhirnya dihentikan sementara Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang, lataran tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) hingga peil banjir. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi)  

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, CIKUPA - Proyek pembangunan pusat niaga Mega Ria Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya dihentikan sementara Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang, lataran tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) hingga peil banjir. 

Aktivitas pembangunan pun resmi berhenti usai DTRB melayangkan surat perintah penghentian pelaksanaan/penggunaan bangunan (SP4B), Kamis (24/7/2025). 

Atas dihentikannya proyek tersebut, salah satu warga Cikupa, Oman Zaenurrohman mengucapkan terima kasih terhadap Pemkab Tangerang dan DTRB. 

"Tentunya mengucapkan terima kasih terhadap Pemerintah Kabupaten Tangerang atas sanksi yang diberikan terhadap PT Langkah Terus Jaya (LTJ) yaitu SP4B," ucapnya saat ditemui Tribuntangerang.com di rumahnya, di Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang. 

Kendati demikian, Oman menilai pembangunan Mega Ria Cikupa yang dimotori PT Langkah Terus Jaya seharusnya dihentikan secara permanen. 

Warga asli Cikupa itu mengaku dalam proses pembangunan tersebut pihak pengembang dinilai melakukan pengrusakan. 

Salah satunya merobohkan tembok rumah warga secara paksa. 

"Saya harapannya proyek ini disetop, alasannya karena dalam pembangunannya melakukan pengrusakan lahan warga," paparnya. 

Baca juga: Belum Lengkapi Izin, Proyek Mega Ria Cikupa Akhirnya Dihentikan DTRB Kabupaten Tangerang

Tak hanya itu, Oman juga meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk meninjau ulang terkait kepemilikan lahan yang kini tengah dibangun pusat perniagaan tersebut. 

Dia menilai lahan yang kini tengah dibangun pusat niaga itu bukan milik Desa Cikupa, melainkan sepenuhnya dimiliki warga.

Dia pun menegaskan memiliki surat tanah yang sah dan dapat dibuktikan. 

"Kalau proyek ini dilanjutkan bagaimana dengan status kepemilikan tanah yang sampai sekarang masih berpolemik dengan warga, bagaimana kalau kami bisa dibuktikan kalau tanah ini milik kami," jelas Oman. 

"Tentuya kami siap adu data, sangat siap," tegasnya. 

Di samping itu Manajemen PT Langkah Terus Jaya (LTJ) Dedi Effendy mengatakan pihaknya telah menghentikan aktivitas pembangunan per hari ini.  

"Kami ikuti sesuai prosedur. Untuk sementara karena surat sudah kami terima dan kami baca, aktivitas dihentikan mulai hari ini," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (24/7/2025). 

Dedi mengatakan akan segera melengkapi perizinan, dan diharapkan rampung dalam dua pekan. 

"Kami sudah lakukan langkah-langkah perizinan, sudah proses. Sudah masuk peil banjir. Ini bukan kesimpulan ya, tapi analisis saya, dengan tahapan yang sudah dilalui mungkin sekitar pekan depan sudah bisa selesai," ungkapnya. 

Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Ngamuk usai Tembok Rumah Warga Cikupa Dibongkar Paksa

Tak hanya belum melengkapi izin, pembangunan proyek niaga Mega Ria Cikupa yang dimotori PT Langkah Terus Jaya juga menyebabkan polemik. 

Yakni pembongkaran tembok rumah warga bernama Agus Nugroho yang dilakukan pengembang secara paksa. 

Pembongkaran itu dilakukan lantaran tembok rumah Agus diklaim berdiri di tanah milik Desa Cikupa yang akan dibuat pusat perniagaan. 

Saat disambangi Rabu (16/7/2025), Agus Nugroho mengatakan peristiwa pembongkaran itu terjadi pada Senin (14/7/2025) sekira pukul 12.00 WIB siang. 

Dia mengaku kaget lantaran saat pembongkaran, istri dan dua anaknya tengah berada di dalam rumah. 

Agus yang masih berada di tempat kerja pun bergegas pulang lantaran khawatir dengan keadaan istri dan anaknya. 

"Saya ditelepon. Posisi di dalam itu ada anak istri saya lagi pada makan siang. Dan pintu depan rumah saya itu ngablak. Ada motor. Nah makanya otomatis saya pulang. Saya ngamuk. Saya ngamuk karena ngeliat anak di dalam takutnya ketarik, semua roboh. Siapa yang tanggung jawab," ungkapnya saat diwawancarai di lokasi. 

Agus mengaku tak terima pembongkaran dilakukan lantaran tembok tersebut berdiri di atas tanah milik mertuanya. 

Dia juga menegaskan tanah seluas lebih dari 200 meter lebih itu berstatus hak milik dan memiliki surat lengkap. 

"Kalau saya kan di sini lengkap bang. Ada surat-suratnya. Memang hak milik. Udah 50 tahun lebih di sini saya. Kalo saya mantu. Istri yang udah lama di sini sama orangtua juga udah lama," tegasnya. 

Agus bercerita dahulu tanah yang kini akan dibuat pusat niaga itu dahulu merupakan bangunan sekolah dasar (SD) Cikupa 1.

Dia menjelaskan tembok rumahnya yang dirobohkan saat ini, dulunya beririasan dengan kantor SD Cikupa 1.

Agus mengklaim, bangunan sekolah dasar Cikupa 1 menempel dengan tembok rumahnya. 

"Sekolahan dia nempel tembok. Sama dapur saya, dapur rumah orangtua ya. Jadi sekolahan yang nempel. Bukan saya nempel ke sekolahan," paparnya. 

Atas kejadian ini, Agus pun meminta pihak pengembang dalam hal ini PT Langkah Terus Jaya bersama Desa Cikupa bisa bertanggungjawab dengan membangun kembali tembok rumahnya. 

"Saya harapannya ya kalau bisa mau dibalikin lagi. Kalau gitu hujan, sebelum ada gini aja rumah saya banjir. Saluran air ditutup semua," ujarnya. (m41) 

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved