Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang Kini Divonis 3,5 Tahun Terkait Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3,5 tahun setelah terseret dalam kasus suap perkara Harun Masiku.

Editor: Joko Supriyanto
(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri tiba di Gedung High End, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, didampingi oleh Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Kamis (15/2/2024). 

Jabatan pertamanya adalah wakil sekretaris Bidang II Media Massa dan Penggalangan DPP PDIP.

Karier cemerlang Hasto sebagai politikus dimulainya saat ia terpilih menjadi anggota DPR RI Fraksi PDIP Dapil Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan dan Trenggalek, Jawa Timur pada Pemilu 2004.

Baca juga: Tuntutan 7 Tahun untuk Hasto Dinilai Politis, Kenneth: Kita Harap Majelis Hakim Beri Vonis Bebas

Saat itu, Hasto masuk sebagai anggota Komisi VI yang menangani perdagangan, perindustrian, investasi dan koperasi.

Seiring berjalannya waktu, Hasto Kristiyanto sempat diamanahkan untuk menduduki posisi jabatan sebagai Wakil Sekretaris PDIP.

Baru setelah itu ia diutus untuk mengisi kursi jabatan sebagai Sekjen PDIP menggantikan pendahulunya, yakni Tjahjo Kumolo.

Secara resmi, Hasto sudah menjadi Sekjen PDIP sejak tahun 2015 hingga sekarang.

Harta Kekayaan

I. DATA HARTA

A. HARTA TIDAK BERGERAK (TANAH DAN BANGUNAN) ................. Rp. 696.100.000

1. Tanah seluas 423 m2, di Kabupaten BEKASI, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 2003 NJOP Rp.165.000.000

2. Tanah seluas 900 m2, di Kabupaten SLEMAN, yang berasal dari HASIL SENDIRI DAN WARISAN, perolehan dari tahun 2002 sampai dengan 2003 NJOP Rp.450.000.000

3. Tanah & Bangunan seluas 100 m2 & 99 m2, di Kota BEKASI, yang berasal dari HASIL SENDIRI , perolehan dari tahun 1994 sampai dengan 2003 NJOP Rp.70.000.000

4. Tanah seluas 370 m2, di Kabupaten BEKASI, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan dari tahun 1994 sampai dengan 2003 NJOP Rp.11.100.000

B. HARTA BERGERAK

a. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN LAINNYA ........................... Rp. 425.600.000

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved