Berita Jakarta
Markas Online Scam WNA China di Jakarta Selatan Digerebek Polisi, 11 Tersangka Ditangkap
kasus penipuan online yang melibatkan 11 orang warga negara asing (WNA) asal China dibongkar polisi.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Para tersangka dikenakan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.
Selain itu, mereka juga dikenakan pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian, khususnya terkait dengan penyalahgunaan izin tinggal dan masuk ke Indonesia tanpa visa yang sah.
"Saat penangkapan, para tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah. Kami bekerja sama dengan Imigrasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Nicolas.
Kerja Sama dengan Imigrasi dan Interpol
Dalam penanganan kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan juga berkoordinasi erat dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Interpol.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, menambahkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan 11 WNA dan mereka kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Bugie, para tersangka diduga melanggar Pasal 122 Huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa orang asing yang menyalahgunakan izin tinggalnya dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
"Jadi untuk tindak pidana online ini memang sudah lama belum ditemukan lagi di wilayah Indonesia. Kemudian dengan adanya penangkapan pada hari ini, ini memberikan sinyal peringatan buat kita semua bahwa mungkin di satu wilayah di Indonesia ini masih terjadi kegiatan tindak pidana online seperti ini," ucap Bugie. (m31)
Mahasiswa di Jakpus Ngaku Korban Penganiayaan Justru jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Ini Aneh |
![]() |
---|
Pemilik Ruko MMD Jakut Disebut Dapat Teror Usai Proses Sidang PTUN Berjalan |
![]() |
---|
Gubernur Pramono Minta Publik Viralkan Mobil Pelat Merah yang Sering Terobos Jalus Transjakarta |
![]() |
---|
Jadwal Penutupan Sementara Gerbang Tol di Ruas Dalam Kota Mulai 24 September 2025, Cek Lokasinya! |
![]() |
---|
Miris, Bayi Baru Lahir di Cipete Utara Dibuang ke Selokan oleh Ibunya Sendiri, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.