Bikin Malu, Oknum RT dan RW di Kelurahan Binong Curug Kena OTT Polisi karena Peras Kontraktor
Bukannya mendukung agar aktivitas berjalan lancar di lingkungan Desa atau Keluruhan di Binong berjalan selaras, kedua malah melakukan aksi pidana
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Korban yang merasa keberatan pun menolak permintaan kedua tersangka dan hanya menyanggupi sebesar Rp 15.000.000.
Mendengar hal itu kedua tersangka lantas marah dan mengancam akan menutup jalan yang menjadi akses mobil material jika permintaan mereka tak dipenuhi.
"Apabila tidak diberikan sesuai dengan permintaan para pelaku maka mobil material yang membawa bahan material tidak diperbolehkan lewat," kata Kapolreta.
Indra menjelaskan korban yang merasa tertekan akhirnya terpaksa menyanggupi permintaan kedua tersangka.
Korban dan kedua tersangka pun bersepakat untuk bertemu di sebuah Cafe di kawasan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin malam.
Akan tetapi korban yang lebih dulu melaporkan pemerasan itu meminta polisi untuk mendampinginya saat akan menemui kedua tersangka di cafe tersebut.
Kedua tersangka akhirnya berhasil dibebuk polisi di cafe kawasan Citra Raya sekira pukul 20.00 WIB malam.
"Dua tersangka yang kami amankan saat ini masih dalam proses penyidikan, kemarin itu diamankan di salah satu kafe di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, saat ini ditahan di rutan Polresta Tangerang," ungkap Indra.
Atas perbuatannya, dua tersangka terancam dijerat Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dan ancaman kekerasan, dengan hukuman 9 tahun penjara. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.