Bikin Malu, Oknum RT dan RW di Kelurahan Binong Curug Kena OTT Polisi karena Peras Kontraktor

Bukannya mendukung agar aktivitas berjalan lancar di lingkungan Desa atau Keluruhan di Binong berjalan selaras, kedua malah melakukan aksi pidana

|
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
RT dan RW PALAK KONTRAKTOR- Dua pria berinisial HS (51) dan S (35) yang merupakan Ketua RW dan RT di Kelurahan Binong, Curug, Kabupaten Tangerang Banten, diciduk polisi usai memeras seorang kontraktor. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengatakan peristiwa itu bermula ketika seorang kontraktor berinisial TW hendak membangun ruang kelas baru di SMPN 5 Curug, Senin (28/7/2025). (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) 

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA- Aksi yang dilakukan seorang RT dan RW di Kelurahan Binong, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten sungguh memalukan.

Bukannya mendukung agar aktivitas berjalan lancar di lingkungan Desa atau Kelurahan di Binong berjalan selaras, kedua malah melakukan aksi pidana.

Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah lembaga kemasyarakatan yang berperan penting dalam struktur pemerintahan terkecil di Indonesia.

Fungsi utama mereka adalah menjembatani komunikasi antara warga dan pemerintah, serta mengelola berbagai aspek kehidupan masyarakat di tingkat lokal. 

Bagaimana tidak, bertugas sebagai corong pemerintah di Desa atau Keluruhan, keduanya malah melakukan aksi pemerasan.

Adalah HS (51) dan S (35) yang merupakan Ketua RW dan RT di Kelurahan Binong, Curug, Kabupaten Tangerang Banten yang melakukan aksi memalukan tersebut.

Kedua nekat memeras seorang kontraktor dengan dalih uang koordinasi. Kini keduanya diciduk polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kedua berhasil ditangkpa polisi saat menerima uang dari kontraktor tersebut.

Polisi pun berhasil menangkap keduanya setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengatakan peristiwa itu bermula ketika seorang kontraktor berinisial TW hendak membangun ruang kelas baru di SMPN 5 Curug, Senin (28/7/2025). 

Kontraktor tersebut kemudian mengunjungi Ketua RW dan RT dengan tujuan untuk berkoordinasi sekaligus menghormati perangkat setempat. 

Baca juga: Palak Kontraktor hingga Puluhan Juta, Ketua RW dan RT di Curug Diciduk Polisi

"Korban berinisiasi menemui Ketua RT dan Ketua RW setempat dan hal itu dilakukan dengan langkah koordinasi sekaligus bentuk menghormati perangkat setempat," ujar Indra saat diwawancarai, Kamis (31/7/2025). 

Sesampainya di kediaman HS dan S, kedua tersangka langsung mengaku dari organisasi kepemudaan dan meminta uang kepada korban sebesar Rp 35.000.000 dengan dalih uang koordinasi kewilayahan. 

"Korban menemui HS, Ketua RW dan Ketua RT yang mengaku dari organisasi kepemudaan kelurahan setempat, pertemuan itu tersangka HS dan S meminta uang sejumlah Rp 35.000.000 dengan dalih uang koordinasi kewilayahan," ujar Indra. 

Korban yang merasa keberatan pun menolak permintaan kedua tersangka dan hanya menyanggupi sebesar Rp 15.000.000.

Mendengar hal itu kedua tersangka lantas marah dan mengancam akan menutup jalan yang menjadi akses mobil material jika permintaan mereka tak dipenuhi. 

"Apabila tidak diberikan sesuai dengan permintaan para pelaku maka mobil material yang membawa bahan material tidak diperbolehkan lewat," kata Kapolreta. 

Indra menjelaskan korban yang merasa tertekan akhirnya terpaksa menyanggupi permintaan kedua tersangka. 

Korban dan kedua tersangka pun bersepakat untuk bertemu di sebuah Cafe di kawasan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin malam. 

Akan tetapi korban yang lebih dulu melaporkan pemerasan itu meminta polisi untuk mendampinginya saat akan menemui kedua tersangka di cafe tersebut. 

Kedua tersangka akhirnya berhasil dibebuk polisi di cafe kawasan Citra Raya sekira pukul 20.00 WIB malam. 

"Dua tersangka yang kami amankan saat ini masih dalam proses penyidikan, kemarin itu diamankan di salah satu kafe di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, saat ini ditahan di rutan Polresta Tangerang," ungkap Indra. 

Atas perbuatannya, dua tersangka terancam dijerat Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dan ancaman kekerasan, dengan hukuman 9 tahun penjara. (m41) 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved